RADAR BANYUWANGI – Rumah-rumah baru tak lagi hanya tumbuh di jantung Kota Banyuwangi. Dalam beberapa tahun terakhir, kompleks perumahan mulai bergeser ke wilayah penyangga atau kawasan suburban, mengikuti perkembangan ekonomi, kebutuhan hunian, serta semakin terbatasnya ruang di pusat perkotaan.
Perubahan pola tersebut menjadi bagian dari dinamika pembangunan Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini menyiapkan sejumlah instrumen tata ruang dan perizinan agar pertumbuhan kawasan hunian tetap terkendali sekaligus tidak mengorbankan lahan produktif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, pertumbuhan hunian dalam beberapa tahun terakhir memang mulai menyebar ke kawasan di luar pusat kota.
“Pertumbuhan hunian tidak lagi hanya berpusat di area perkotaan inti, tetapi sudah mulai bertransformasi ke wilayah penyangga,” ujar Cahyanto.
Menurut dia, pemerintah memperkuat pengawasan melalui implementasi Sistem Informasi Tata Ruang (Sitaru) yang terintegrasi dengan sistem digital Online Single Submission (OSS). Digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk mempermudah proses perizinan, baik bagi pengembang perumahan formal maupun masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.
250 Kompleks Perumahan Tersebar
Dalam kurun tiga hingga lima tahun terakhir, pertumbuhan perumahan dinilai cukup pesat. Salah satu pemicunya adalah membaiknya sejumlah indikator sosial ekonomi masyarakat.
Daya beli yang meningkat, angka kemiskinan Banyuwangi yang tersisa 6,13 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 75,17 turut mendorong permintaan terhadap hunian formal.
“Hal ini menciptakan lonjakan permintaan terhadap hunian berkonsep klaster formal,” jelas Cahyanto.
Pertumbuhan kompleks perumahan juga diimbangi dengan pembangunan infrastruktur permukiman. Salah satunya melalui peningkatan jalan lingkungan dan permukiman dengan program pavingisasi yang menjangkau kawasan perkotaan hingga pedesaan.
Berdasarkan pendataan Dinas PU CKPP Banyuwangi, saat ini terdapat sekitar 250 kompleks perumahan formal yang tersebar di berbagai wilayah.
Namun, pemerintah tidak ingin pertumbuhan tersebut hanya diukur dari jumlah unit rumah yang dibangun. Kelayakan hunian dan keberlanjutan fasilitas di dalam kawasan juga menjadi perhatian.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut penting karena memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pemeliharaan maupun intervensi terhadap fasilitas publik di kawasan perumahan.
“Dengan optimalnya penyerahan PSU, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengintervensi pemeliharaan fasilitas publik di lingkungan perumahan agar tetap berkualitas,” kata Cahyanto.
Kabat hingga Genteng Diproyeksikan Tumbuh
Untuk mengantisipasi perkembangan hunian dalam jangka panjang, Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan peta proyeksi kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut menjadi acuan pengembangan wilayah hingga 2044.
Melalui RDTR digital, zona peruntukan hunian ditetapkan secara lebih rinci. Pengaturan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah urban sprawl atau penyebaran kawasan perkotaan yang tidak terkendali.
Di sisi lain, tata ruang juga diarahkan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LSD/LP2B) agar tidak seluruhnya tergerus ekspansi permukiman.
Sejumlah kawasan diproyeksikan menjadi kantong pertumbuhan perumahan baru. Kecamatan Kabat menjadi salah satu wilayah yang dinilai potensial karena merupakan area perluasan dari Kota Banyuwangi.
Kabat memiliki sejumlah keunggulan, mulai kesesuaian lahan, kedekatan dengan fasilitas perkotaan, hingga posisi di koridor penghubung utama antarwilayah.
Wilayah lain yang dipandang strategis adalah Kecamatan Rogojampi. Kedekatannya dengan infrastruktur transportasi regional, termasuk akses menuju Bandara Banyuwangi, menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan kawasan hunian.
Sementara di bagian barat dan selatan Banyuwangi, Genteng dan Singojuruh juga diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan perumahan baru. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki perkembangan ekonomi perkotaan yang semakin mandiri.
Bukan Sekadar Bangun Rumah
Cahyanto menegaskan, pengembangan kawasan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah rumah. Konektivitas jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial, dan fasilitas umum harus menjadi satu kesatuan dalam perencanaan.
Melalui ketentuan zonasi RDTR, setiap pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan melalui OSS wajib memenuhi ketentuan struktur ruang yang berlaku.
Jaringan jalan di dalam kawasan perumahan harus terkoneksi dengan hierarki jaringan jalan kabupaten. Begitu pula sistem drainase lingkungan harus terintegrasi untuk mengantisipasi genangan maupun potensi banjir.
Pengembang juga diwajibkan menyediakan ruang untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kebutuhannya mencakup sarana ibadah, kesehatan, pendidikan skala lingkungan, hingga ruang terbuka hijau.
“RTH diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan, estetika kawasan, fungsi resapan air, serta mendukung kenyamanan kota yang berkelanjutan,” pungkas Cahyanto. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin