RADAR BANYUWANGI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa (11/8).
Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.36 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp20.000 menjadi Rp2.710.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.690.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang kini mencapai Rp2.546.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp164.000 antara harga jual emas Antam ukuran 1 gram dan harga buyback yang berlaku pada saat data tersebut dipantau.
Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti harga yang ditetapkan pada laman resmi Logam Mulia.
Karena itu, harga yang tercantum dalam artikel ini merupakan harga yang terpantau pada Selasa pagi pukul 09.36 WIB.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Selain emas ukuran 1 gram, Antam menyediakan sejumlah pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar harga dasarnya:
- 0,5 gram: Rp1.405.000
- 1 gram: Rp2.710.000
- 2 gram: Rp5.360.000
- 3 gram: Rp8.015.000
- 5 gram: Rp13.325.000
- 10 gram: Rp26.595.000
- 25 gram: Rp66.362.000
- 50 gram: Rp132.645.000
- 100 gram: Rp265.212.000
- 250 gram: Rp662.765.000
- 500 gram: Rp1.325.320.000
- 1.000 gram: Rp2.650.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.
Harga Buyback Emas Antam
Harga pembelian kembali atau buyback Antam berada di angka Rp2.546.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Nilainya berbeda dengan harga ketika konsumen membeli emas.
Sebagai gambaran, berdasarkan harga yang terpantau Selasa pagi, selisih antara harga beli emas 1 gram sebesar Rp2.710.000 dan harga buyback Rp2.546.000 mencapai Rp164.000 per gram.
Selisih tersebut perlu diperhatikan masyarakat yang membeli emas dengan pertimbangan untuk menjualnya kembali dalam waktu dekat.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli dan penjual juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, transaksi pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Besaran pajak tersebut perlu diperhitungkan karena harga yang tercantum sebagai harga dasar tidak selalu menjadi jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli.
Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Pergerakan harga emas membuat nominal yang tercantum di laman resmi Logam Mulia dapat berubah.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual kembali emas sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Data dalam artikel ini mengacu pada harga emas Antam yang terpantau pada Selasa (11/8) pukul 09.36 WIB.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, selain melihat harga jual, penting pula memperhatikan harga buyback, selisih keduanya, serta ketentuan pajak sebelum mengambil keputusan transaksi.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara