Cair 17 Agustus, Cek Syarat dan Cara Ambil Bansos Beras Tahap 2 di Kopdes

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 07:51 WIB
Bansos beras tahap 2 mulai 17 Agustus 2026 untuk 33,24 juta KPM. Kopdes Merah Putih disiapkan sebagai titik salur. Cek syarat dan caranya. (Ilustrasi ChatGPT)
Bansos beras tahap 2 mulai 17 Agustus 2026 untuk 33,24 juta KPM. Kopdes Merah Putih disiapkan sebagai titik salur. Cek syarat dan caranya. (Ilustrasi ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Pembagian bansos beras tahap kedua 2026 bakal punya wajah berbeda. Bukan hanya balai desa atau lokasi layanan pemerintah, Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mulai disiapkan sebagai titik penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat.

Pemerintah akan menguji coba pemanfaatan Kopdes Merah Putih yang memiliki fasilitas memadai untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 tersebut dijadwalkan dimulai serentak pada 17 Agustus 2026.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani mengatakan, koperasi yang memiliki lokasi, gudang, dan akses memadai dapat dioptimalkan sebagai infrastruktur distribusi bantuan pangan di tingkat desa.

“KDKMP (KopDes/Kel Merah Putih) yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan,” kata Rachmi, dikutip Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, tidak semua Kopdes Merah Putih otomatis menjadi titik pembagian. Pemanfaatannya akan mempertimbangkan kesiapan fasilitas serta kedekatan lokasi dengan penerima bantuan.

“Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur,” ujarnya.

Skema tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang telah dibentuk di berbagai desa. Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi ekonomi desa, tetapi juga membantu memperpendek rantai distribusi bantuan kepada masyarakat.

Penyaluran Bansos Beras Dimulai 17 Agustus

Bapanas memastikan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua akan dimulai secara serentak pada Agustus 2026. Momentum pembagian dipilih bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Rachmi menyebut pelaksanaan serentak tersebut merupakan amanat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diperkuat oleh Kepala Bapanas.

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” jelasnya.

Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026. Penugasan itu mencakup penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam penugasan tersebut, Bulog diminta menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan 10 kilogram beras, dengan penyaluran tiga bulan tersebut dapat dilakukan sekaligus.

Total beras yang disiapkan mencapai sekitar 997.200 ton. Nilai anggaran program tersebut mencapai Rp17,52 triliun.

Penerima Bansos Beras Mengacu DTSEN

Pemerintah juga memastikan penerima bantuan pangan tidak ditentukan secara sembarangan. Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui per 10 Juli 2026.

Pemutakhiran data dilakukan melalui kerja sama Bapanas dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan basis data tersebut, pemerintah menargetkan bantuan pangan dapat diterima keluarga yang masuk kategori miskin maupun rentan miskin sesuai data sosial-ekonomi yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang namanya tercatat sebagai penerima, pengambilan bantuan dilakukan di lokasi yang tercantum dalam surat undangan. Lokasi tersebut dapat berupa balai kota, kantor desa, maupun Kopdes Merah Putih yang ditunjuk sebagai titik salur.

Syarat Ambil Bansos Beras Tahap 2 2026

Masyarakat yang ingin mengambil bantuan pangan beras perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuannya:

Penerima dapat datang sendiri ke lokasi pembagian sesuai yang tercantum dalam surat undangan.

Untuk lansia atau penerima yang berhalangan hadir karena sakit, pengambilan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengambil Bansos Beras

Setelah tiba di lokasi yang ditentukan, penerima perlu mengikuti proses verifikasi oleh petugas. Secara umum, tahapan pengambilan bantuan pangan beras adalah:

  1. Datang ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan.
  2. Membawa surat undangan, KTP, dan KK.
  3. Mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
  4. Setelah data dinyatakan sesuai, penerima mengambil bantuan beras sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Dengan dimulainya distribusi pada 17 Agustus 2026, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi wajah baru penyaluran bansos beras di tingkat desa. Namun, pemanfaatannya tetap bergantung pada kesiapan fasilitas masing-masing koperasi dan penetapan lokasi sebagai titik salur. (*)

Editor : Ali Sodiqin
bansos beras 2026 bansos beras Agustus 33 juta KPM cara ambil bansos Kopdes Merah Putih