RADAR BANYUWANGI - Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Seluruh tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli-September 2026 dipertahankan sehingga pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah tetap membayar dengan besaran yang sama seperti kuartal sebelumnya.
Kebijakan tersebut membuat tarif listrik rumah tangga belum mengalami perubahan sejak awal 2026. Keputusan ini diambil pemerintah dalam penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Juli-September 2026 yang dievaluasi setiap tiga bulan.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, besaran tarif listrik masih mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sejak awal kuartal III 2026. Berikut rinciannya:
-
R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tetap menikmati tarif yang sama. Pelanggan 450 VA masih dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi tetap membayar Rp605 per kWh.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Maret maupun April-Juni 2026, tidak ada perubahan tarif pada seluruh golongan pelanggan rumah tangga. Artinya, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih menikmati tarif yang sama hingga memasuki Agustus 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Meski demikian, untuk periode Juli-September 2026 diputuskan tidak ada kenaikan tarif guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya listrik bagi berbagai sektor.
Tidak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik pelanggan sektor bisnis juga dipertahankan. Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap menggunakan skema tarif berdasarkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Besaran tarif pada kedua periode tersebut juga tidak berubah dibandingkan kuartal sebelumnya.
Kebijakan serupa berlaku bagi pelanggan industri. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA maupun I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode Januari-Maret dan April-Juni 2026.
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk instansi pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan pelanggan golongan P-2/TM di atas 200 kVA tetap menggunakan skema WBP dan LWBP.
Adapun tarif penerangan jalan umum (P-3/TR) juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp1.699,53 per kWh. Begitu pula layanan khusus (L/TR, TM, dan TT) yang masih mengacu pada ketentuan tarif sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh kelompok pelanggan PLN, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah, tidak mengalami kenaikan tarif listrik sepanjang periode Juli-September 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah evaluasi tarif listrik yang dilakukan pemerintah setiap tiga bulan. (*)
Editor : Ali Sodiqin