RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.57 WIB, harga emas Antam naik Rp15.000 per gram menjadi Rp2.616.000 dari sebelumnya Rp2.601.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga beli kembali (buyback). Nilai buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.381.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat, terutama investor dan calon pembeli yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi sekaligus aset lindung nilai (safe haven).
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar sehingga masyarakat disarankan memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Dibandingkan perdagangan sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp15.000 per gram. Sementara itu, harga buyback juga bergerak naik sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi bagi pemilik emas yang ingin melepas kepemilikannya.
Pergerakan harga emas umumnya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari dinamika harga emas dunia, pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga sentimen ekonomi global. Ketika ketidakpastian ekonomi meningkat, permintaan terhadap emas sebagai aset yang relatif aman biasanya ikut menguat sehingga berdampak pada kenaikan harga.
Berikut harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pembaruan Kamis pagi:
- 0,5 gram: Rp1.358.000
- 1 gram: Rp2.616.000
- 2 gram: Rp5.172.000
- 3 gram: Rp7.733.000
- 5 gram: Rp12.855.000
- 10 gram: Rp25.655.000
- 25 gram: Rp64.012.000
- 50 gram: Rp127.945.000
- 100 gram: Rp255.812.000
- 250 gram: Rp639.265.000
- 500 gram: Rp1.278.320.000
- 1.000 gram: Rp2.556.600.000
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan.
Sementara itu, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Naiknya harga emas memberikan keuntungan bagi masyarakat yang telah lebih dulu memiliki logam mulia karena nilai asetnya ikut meningkat. Sebaliknya, calon pembeli perlu mempertimbangkan momentum pembelian dengan mencermati perkembangan harga dalam beberapa hari ke depan.
Meski harga emas cenderung mengalami fluktuasi dalam jangka pendek, logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, investor disarankan tidak hanya melihat kenaikan harga harian, tetapi juga mempertimbangkan tujuan investasi dan kondisi keuangan masing-masing.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas sebaiknya selalu memantau pembaruan harga resmi sebelum melakukan transaksi agar memperoleh informasi dan nilai transaksi yang paling akurat.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara