RADAR BANYUWANGI — Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Banyuwangi belum sepenuhnya mulus. Persoalan ketersediaan lahan membuat puluhan desa belum bisa memulai pembangunan gedung koperasi, meski program tersebut terus dikebut sebagai bagian dari agenda pemerintah pusat.
Dari total 217 desa dan kelurahan di Banyuwangi, yang terdiri atas 189 desa dan 28 kelurahan, sebanyak 136 KDKMP telah mengantongi izin resmi dan masuk tahap pembangunan. Sebanyak 16 di antaranya bahkan dilaporkan telah merampungkan pembangunan hingga 100 persen.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah desa yang tidak memiliki aset lahan dengan lokasi dan luasan yang sesuai untuk pembangunan gedung koperasi.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Cabang Banyuwangi Budiharto mengatakan, hampir 150 desa telah memulai pembangunan KDKMP. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program koperasi yang digagas pemerintah pusat.
"Hampir 150 desa sudah membangun KDMP. Ini menjadi bentuk dukungan pemerintah desa terhadap program KDMP," ujar Budiharto.
Meski demikian, sejumlah desa lainnya masih belum dapat merealisasikan pembangunan. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan aset lahan desa yang memenuhi persyaratan.
Tidak semua desa memiliki tanah kas atau aset desa yang berada di lokasi strategis, terutama di tepi jalan, yang dapat digunakan untuk mendirikan gedung koperasi.
"Memang ada kendala terkait ketersediaan lahan. Tidak semua desa memiliki aset lahan di tepi jalan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun KDMP," jelas Budiharto yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB).
Anggaran Desa Terkendala
Persoalan lahan tersebut juga berimbas pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Budiharto menyebut, desa yang belum dapat membangun KDKMP tetap harus menyiapkan alokasi anggaran yang berkaitan dengan program tersebut. Namun, anggaran itu belum bisa terserap lantaran pembangunan fisik belum dapat direalisasikan.
"Desa yang belum membangun KDMP anggarannya sudah jelas keluar, tetapi tidak bisa terserap karena bangunannya belum bisa direalisasikan," ungkapnya.
Menurut Budiharto, kondisi tersebut turut memengaruhi ruang fiskal desa dalam membiayai kebutuhan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
"Ada beberapa dampak terhadap APBDes. Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa hampir 60 persen hilang," tuturnya.
Meski menilai KDKMP sebagai program yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat, Budiharto berharap implementasinya tetap memperhatikan kondisi masing-masing desa.
Menurutnya, percepatan program perlu berjalan seimbang dengan kemampuan keuangan desa agar kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak ikut terdampak.
"Program KDMP memang bagus jika terlaksana. Tetapi harus ada balance agar pelaksanaannya tidak mengorbankan kebutuhan penting desa lainnya," pungkasnya.
Pemkab Cari Solusi ke Pemerintah Pusat
Di sisi lain, Pemkab Banyuwangi tengah berupaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang menghambat pembangunan KDKMP.
Pemkab bahkan telah menyurati pemerintah pusat untuk meminta solusi dan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai sulit diterapkan di lapangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Suratno mengatakan, beberapa persoalan yang ditemukan berkaitan dengan status lahan dan luasan tanah yang belum memenuhi standar pembangunan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDKMP berada di kawasan lahan sawah yang memiliki ketentuan perlindungan khusus.
Pemkab tidak ingin persoalan tersebut mendorong pemerintah desa maupun kelurahan mengambil langkah yang justru berpotensi melanggar regulasi.
"InsyaAllah kita akan bantu selesaikan, supaya mereka tidak melanggar regulasi," ujar Suratno.
Salah satu solusi yang tengah didorong adalah relaksasi terhadap standar minimum luasan lahan. Untuk lokasi yang memiliki keterbatasan lahan, pembangunan gedung secara vertikal menjadi salah satu opsi yang dinilai memungkinkan.
Dengan konsep tersebut, lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi fungsi utama gedung koperasi.
Ada KDKMP Berada di Tengah Sawah
Selain keterbatasan luasan, status lahan menjadi persoalan lain yang harus diselesaikan. Pemkab Banyuwangi menemukan sejumlah KDKMP yang lokasinya berada di kawasan persawahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Banyuwangi tengah mengawal pengajuan Surat Keputusan (SK) Menteri terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi desa yang menghadapi persoalan status lahan, sekaligus memastikan pembangunan tidak melanggar ketentuan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Ada beberapa KDKMP yang berada di sawah. Pemkab Banyuwangi sedang mengajukan SK Menteri tentang LP2B. InsyaAllah kita bantu selesaikan supaya mereka tidak melanggar regulasi, terutama LSD," jelasnya.
136 KDKMP Sudah Kantongi Izin
Banyuwangi sendiri memiliki potensi 217 KDKMP yang tersebar di 189 desa dan 28 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, 136 KDKMP telah mengantongi izin resmi dan masuk dalam proses pembangunan. Sebanyak 16 KDKMP bahkan telah menyelesaikan pembangunan fisik hingga 100 persen.
Pemkab Banyuwangi berkomitmen terus melakukan pendampingan agar pembangunan KDKMP tidak berhenti pada pencapaian target fisik semata.
Keberadaan koperasi tersebut diharapkan benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan. KDKMP diharapkan dapat membuka akses ekonomi, memperkuat kegiatan usaha masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
Selain persoalan lahan, Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan langkah untuk memastikan kelancaran pasokan kebutuhan pokok ke KDKMP.
Sejumlah komoditas strategis seperti elpiji, beras, dan minyak menjadi perhatian. Pasalnya, masih terdapat kendala regulasi terkait penyaluran bahan pokok bersubsidi dari Bulog kepada KDKMP.
"Kami akan terus koordinasi dengan Bulog," tegas Suratno.
Dengan berbagai persoalan tersebut, percepatan pembangunan KDKMP di Banyuwangi kini tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah desa. Penyelesaian aspek regulasi, kepastian status lahan, hingga skema distribusi barang menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar koperasi desa benar-benar dapat beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat. (aif)
Editor : Ali Sodiqin