RADARBANYUWANGI.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis nasional melalui pengoperasian sistem Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sistem tersebut dikembangkan untuk mendeteksi praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya atau under invoicing yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, DSI menjadi instrumen utama dalam meningkatkan transparansi perdagangan luar negeri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.
"Objektif utamanya adalah bagaimana praktik under invoicing yang selama ini terjadi bisa kita deteksi secara akurat," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, dikutip Antara.
Menurutnya, keunggulan utama DSI terletak pada integrasi data lintas kementerian dan lembaga yang dapat diakses secara real time. Sistem tersebut menghubungkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui keterpaduan data tersebut, DSI mampu melakukan pencocokan data secara otomatis terhadap harga pasar, volume ekspor riil, besaran bea keluar, hingga kewajiban perpajakan para eksportir. Mekanisme itu diharapkan mampu memperkecil potensi manipulasi data maupun pelaporan nilai ekspor.
Implementasi DSI juga mulai menunjukkan hasil positif sejak memasuki tahap uji coba. Sebelum sistem diterapkan, selisih data ekspor komoditas antarinstansi tercatat rata-rata mencapai sekitar 30 persen. Setelah menggunakan indeks pembanding dalam DSI, tingkat perbedaan data tersebut berhasil ditekan secara signifikan sehingga validitas informasi ekspor menjadi lebih baik.
Pada tahap awal pelaksanaan kebijakan Ekspor Satu Pintu, pengawasan DSI difokuskan pada sejumlah komoditas strategis beserta produk turunannya. Komoditas yang menjadi prioritas meliputi batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy.
Saat ini DSI masih menjalani masa evaluasi selama tiga bulan untuk memastikan seluruh fitur dan sistem berjalan optimal. Tahap evaluasi tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum implementasi penuh yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Ke depan, DSI diproyeksikan berkembang menjadi agen penjual tunggal (single selling agent) bagi komoditas strategis nasional. Meski demikian, Rosan menegaskan kebijakan tersebut tidak akan membatasi fleksibilitas dunia usaha. Para eksportir tetap dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli sesuai kontrak bisnis yang telah disepakati.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara