RADARBANYUWANGI.ID - Langkah Pemerintah Indonesia dalam membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mendapat apresiasi dari Pemerintah Tiongkok. Negeri Tirai Bambu menyatakan menghormati kebijakan ekspor satu pintu yang tengah disiapkan Indonesia, termasuk pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis.
Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, mengatakan pemerintahnya memahami upaya Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari strategi mempercepat pembangunan nasional. Menurutnya, hubungan ekonomi Indonesia dan Tiongkok selama ini bersifat saling melengkapi dengan rantai pasok industri yang telah terintegrasi.
"Kami memahami upaya Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam rangka pembangunan nasional," ujar Wang, dikutip Antara.
Ia menegaskan, Pemerintah Tiongkok siap memperkuat koordinasi kebijakan guna menciptakan iklim usaha yang stabil dan kondusif bagi pelaku usaha di kedua negara. Langkah tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama yang lebih luas dan saling menguntungkan pada masa mendatang.
Meski memberikan dukungan terhadap kebijakan Indonesia, Wang juga menyampaikan sejumlah catatan. Pemerintah Indonesia diharapkan tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, menjaga kepastian serta konsistensi hukum, dan mengedepankan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan strategis.
Selain itu, Tiongkok berharap kebijakan pendukung yang mampu menjaga stabilitas pasar dan memfasilitasi pengembangan dunia usaha dapat diterapkan pada waktu yang tepat.
Menurut Wang, kepercayaan pasar menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran perdagangan dan operasional bisnis. Dengan demikian, hubungan ekonomi dan kemitraan bilateral Indonesia-Tiongkok dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis. Selama bertahun-tahun, pemerintah menilai masih terjadi praktik penyimpangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum optimal.
Pada tahap awal hingga akhir 2026, PT DSI akan difokuskan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaporan ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Cakupan pengawasan tersebut akan diperluas secara bertahap sesuai kebutuhan dan kapasitas pemerintah.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, PT DSI direncanakan bertransformasi menjadi perusahaan perdagangan (trading company). Dalam skema tersebut, perusahaan akan membeli komoditas langsung dari eksportir dalam negeri sebelum memasarkannya ke luar negeri. Pemerintah juga menetapkan seluruh hasil penjualan ekspor wajib kembali masuk ke Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan manfaat ekonomi nasional serta memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara