RADARBANYUWANGI.ID – Musibah kebakaran yang menghanguskan rumah Hadi Lukman di Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, sebulan lalu, menyisakan secercah harapan. Uang tunai yang sempat hangus dilalap api akhirnya dapat ditukarkan melalui layanan kas keliling Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember dengan nilai penggantian mencapai Rp 25.720.000.
Penukaran dilakukan di sela pelaksanaan Sekarkijang Creative Fest (SCF) 2026 yang berkolaborasi dengan Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026, Minggu (19/7/2026). Layanan kas keliling BI menjadi salah satu fasilitas yang dibuka selama penyelenggaraan festival pada 16–19 Juli.
Hadi mengisahkan, kebakaran terjadi pada Minggu malam, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kobaran api meludeskan hampir seluruh isi rumah. Hanya sebagian uang tunai yang berhasil ditemukan di antara puing-puing bangunan, itu pun dalam kondisi hangus, basah akibat semprotan mobil pemadam kebakaran, serta sebagian masih terselip di buku tabungan.
"Uangnya kami kumpulkan pelan-pelan karena takut semakin rusak. Setelah itu dijemur dan diangin-anginkan dulu," ujarnya.
Uang yang terbakar tersebut bukan hanya milik pribadi, tetapi juga mencakup tabungan anak-anak taman kanak-kanak (TK) yang dikelolanya. Kondisi itu sempat membuat Hadi cemas karena khawatir dana titipan tersebut tidak dapat diselamatkan.
Ia mengaku awalnya ragu membawa uang yang telah menghitam ke Bank Indonesia.
"Sempat ada keraguan. Kalau yang kondisinya tinggal dua pertiga atau lebih rusak, saya sudah pasrah," katanya.
Harapan muncul setelah berkonsultasi dengan Bank Jatim Wongsorejo. Petugas kemudian mengarahkan Hadi untuk memanfaatkan layanan kas keliling Bank Indonesia yang hadir di arena SCF x BEC.
Di lokasi, petugas BI memeriksa dan menghitung lembar demi lembar uang rusak secara terbuka di hadapan Hadi sebelum menentukan nilai penggantian sesuai ketentuan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Achmad mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen BI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah.
"Masyarakat tidak perlu ragu membawa uang rupiah yang rusak akibat kebakaran ke Bank Indonesia. Setiap lembar akan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan nilai penggantiannya," ujarnya.
Achmad menjelaskan, uang rusak masih dapat memperoleh penggantian apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Bank Indonesia. Di antaranya, fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keaslian masih dapat dikenali, dan bagian uang merupakan satu kesatuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat keberhasilan penukaran mencapai sekitar 98 persen. Dari total 359 lembar dan keping uang yang diperiksa, BI menetapkan nilai penggantian sebesar Rp 25.720.000.
Rinciannya meliputi pecahan Rp100.000 sebanyak 236 lembar senilai Rp23,6 juta, pecahan Rp50.000 sebanyak 31 lembar senilai Rp1,55 juta, pecahan Rp20.000 sebanyak 10 lembar senilai Rp200 ribu, pecahan Rp10.000 sebanyak 17 lembar senilai Rp170 ribu, pecahan Rp5.000 sebanyak 26 lembar senilai Rp130 ribu, pecahan Rp2.000 sebanyak 31 lembar senilai Rp62 ribu, serta pecahan Rp1.000 sebanyak delapan lembar senilai Rp8 ribu.
Bagi Hadi, uang yang berhasil diselamatkan itu memiliki arti lebih dari sekadar nilai nominal. Dana tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal usaha sekaligus mengembalikan tabungan anak-anak TK yang selama ini dititipkan kepadanya.
"Sebagian untuk modal usaha. Di sisi lain, karena di situ juga ada uang tabungan anak-anak TK yang saya kelola, nantinya akan saya kembalikan kepada yang punya," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pelayanan petugas BI yang dinilainya cepat, ramah, dan tidak berbelit-belit meski proses penukaran dilakukan pada hari libur.
Di kesempatan yang sama, Achmad mengimbau masyarakat yang memiliki uang rusak akibat kebakaran, banjir, robek, maupun lusuh agar tidak berupaya merekatkan uang tersebut menggunakan selotip, lem, lakban, atau steples.
"Cukup bawa uang dalam kondisi apa adanya. Hal itu akan memudahkan petugas melakukan identifikasi sehingga nilai penggantian dapat ditetapkan sesuai ketentuan Bank Indonesia," pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi