RADAR BANYUWANGI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menerapkan penyesuaian status rekening tabungan dan giro sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan layanan perbankan. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 10 Mei 2026 ini mengklasifikasikan rekening menjadi tiga kategori, yakni Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant.
Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat tata kelola sistem perbankan nasional agar semakin sehat, aman, dan transparan.
Melalui kebijakan baru ini, BRI ingin memastikan setiap rekening digunakan secara optimal sekaligus menekan potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
Mengapa Status Rekening Diubah?
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menjelaskan bahwa penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman di tengah meningkatnya transaksi digital masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan status rekening yang lebih terstruktur akan membantu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan.
"BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening," ujar Hakim Putratama.
Tiga Status Rekening BRI
Mulai 10 Mei 2026, rekening tabungan dan giro di BRI dibagi menjadi tiga kategori:
1. Rekening Aktif
Rekening yang masih digunakan secara rutin untuk berbagai transaksi, seperti transfer, setor tunai, tarik tunai, pembayaran, maupun aktivitas perbankan lainnya.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang mulai jarang digunakan sehingga memerlukan aktivasi kembali agar seluruh layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai ketentuan bank sehingga memerlukan proses aktivasi melalui kantor cabang.
Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif
BRI mengimbau seluruh nasabah melakukan transaksi secara berkala agar rekening tidak berubah status menjadi tidak aktif maupun dormant.
Aktivitas yang dapat dilakukan antara lain:
-
Melakukan transaksi dana masuk.
-
Melakukan transaksi dana keluar.
-
Mengecek saldo secara berkala.
-
Menggunakan aplikasi BRImo untuk aktivitas perbankan.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat menikmati seluruh layanan transaksi tanpa hambatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Bagi rekening yang masuk kategori Tidak Aktif, proses aktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant harus diaktifkan kembali melalui kantor cabang BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Nasabah Juga Diminta Perbarui Data
Selain menjaga aktivitas rekening, BRI juga mengingatkan pentingnya melakukan pengkinian data pribadi secara berkala.
Data yang perlu diperbarui meliputi:
-
Alamat tempat tinggal.
-
Nomor telepon.
-
Alamat email.
-
Dokumen identitas.
Menurut Hakim Putratama, data yang selalu mutakhir akan membantu meningkatkan keamanan transaksi sekaligus memperlancar layanan perbankan digital.
"Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan," katanya.
Perkuat Ekosistem Perbankan Digital
Sebagai bank dengan jaringan layanan yang menjangkau seluruh Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital melalui aplikasi BRImo serta pengembangan layanan berbasis kebutuhan nasabah.
Melalui kebijakan status rekening yang baru ini, BRI berharap dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman, terpercaya, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi seluruh nasabah di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital. (*)
Editor : Ali Sodiqin