RADARBANYUWANGI.ID – Masih banyak pekerja yang beranggapan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun. Faktanya, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti bekerja.
Kebijakan ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan tertentu, terutama dalam mempersiapkan masa pensiun maupun pembiayaan kepemilikan rumah.
Namun demikian, pencairan tersebut tidak dapat dilakukan secara penuh. Peserta yang masih aktif bekerja hanya diperbolehkan mencairkan sebagian saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Aktif Bisa Klaim Sebagian Saldo JHT
Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT tanpa harus mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu.
Fasilitas tersebut diberikan dengan syarat peserta telah menjadi anggota program JHT selama minimal 10 tahun. Jika syarat masa kepesertaan telah terpenuhi, peserta berhak mengajukan pencairan sebagian saldo sesuai kebutuhan yang diatur dalam program.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana untuk kepentingan jangka panjang tanpa harus menunggu masa pensiun atau keluar dari pekerjaan.
Berapa Saldo JHT yang Bisa Dicairkan?
Besaran saldo yang dapat dicairkan ditentukan berdasarkan tujuan penggunaan dana.
Peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana terkait kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki.
Meski demikian, saldo JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya selama peserta masih berstatus aktif bekerja. Pencairan penuh hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Klaim JHT 10 Persen yang Wajib Disiapkan
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
-
Buku tabungan
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi faktor penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala saat pencairan dana.
Dokumen Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen Kepemilikan Rumah
Khusus peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan perumahan, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut antara lain:
-
Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pembiayaan rumah
-
Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan kepemilikan rumah
Dokumen tambahan tersebut diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan pengajuan yang telah ditetapkan.
Cara Cairkan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat melakukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bawa seluruh dokumen persyaratan asli.
-
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
-
Ambil nomor antrean layanan.
-
Ikuti pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat.
-
Tunggu proses verifikasi data oleh petugas.
-
Dana akan ditransfer ke rekening peserta apabila pengajuan disetujui.
Metode ini masih menjadi pilihan bagi peserta yang ingin memperoleh pendampingan langsung selama proses pengajuan.
Cara Klaim JHT Online Lewat Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital melalui Lapak Asik untuk memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Tahapan pengajuan online meliputi:
-
Masuk ke portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
-
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
-
Sertakan swafoto sesuai ketentuan.
-
Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
-
Periksa kembali data yang telah diisi.
-
Kirim pengajuan klaim.
-
Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara daring.
-
Ikuti proses wawancara dan verifikasi online.
-
Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah pengajuan disetujui.
Layanan digital ini menjadi alternatif yang lebih praktis karena seluruh proses dapat dilakukan dari rumah.
Berapa Lama Dana JHT Cair?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan peserta adalah mengenai waktu pencairan dana JHT.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dana umumnya akan ditransfer setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai dilakukan.
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, proses pencairan biasanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dinyatakan disetujui.
Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data kepesertaan untuk menghindari keterlambatan proses verifikasi.
Jangan Asal Cairkan Saldo JHT
Meski memberikan kemudahan akses dana, peserta tetap perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Dana yang dicairkan akan mengurangi akumulasi tabungan hari tua yang nantinya diterima saat memasuki masa pensiun.
Oleh sebab itu, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan produktif, seperti persiapan masa depan atau kepemilikan rumah. Dengan demikian, manfaat perlindungan jangka panjang dari program JHT tetap dapat dirasakan secara optimal saat peserta memasuki usia pensiun. (*)
Editor : Ali Sodiqin