Asosiasi Sopir Logistik Indonesia menilai kondisi sektor angkutan sedang lesu. Penerapan aturan ODOL diminta melibatkan industri dan memberi solusi bagi pelaku usaha kecil.
RADARBANYUWANGI.ID – Rencana pengetatan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai Juni 2026 mulai memunculkan kegelisahan di kalangan sopir logistik dan pelaku usaha angkutan barang. Di tengah kondisi sektor logistik yang masih lesu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya distribusi dan berdampak pada kenaikan harga barang di masyarakat.
Kekhawatiran itu disampaikan kalangan sopir logistik yang menilai penerapan aturan ODOL tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
Pembina Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah, mengatakan sektor logistik saat ini belum sepenuhnya pulih. Aktivitas pengiriman barang mengalami penurunan seiring melambatnya proyek pembangunan dan berkurangnya aktivitas industri di sejumlah daerah.
Di sisi lain, biaya operasional armada terus mengalami kenaikan. Mulai dari harga bahan bakar industri, biaya suku cadang, hingga perawatan kendaraan yang semakin mahal.
“Kalau pembatasan diterapkan mendadak, nanti akan berdampak pada harga barang-barang. Saat ini kondisi ekonomi juga belum baik,” ujarnya.
Pria asal Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu menegaskan bahwa para sopir dan pemilik armada sebenarnya tidak menolak penataan kendaraan ODOL. Mereka memahami pentingnya keselamatan transportasi dan perlindungan infrastruktur jalan.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dengan melibatkan seluruh pihak yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi logistik.
Slamet menilai selama ini praktik pengangkutan melebihi kapasitas tidak hanya dipengaruhi pemilik kendaraan atau sopir. Banyak industri pengguna jasa transportasi yang meminta pengiriman barang dalam jumlah besar demi efisiensi biaya logistik.
Karena itu, tanggung jawab penataan ODOL seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada pengusaha truk maupun pengemudi di lapangan.
“Permintaan industri sendiri selama ini menuntut angkutan ODOL. Jadi jangan sopir dan pemilik truk saja yang dibebani aturan,” katanya.
Belum Terima Surat Resmi
Menurut Slamet, pelaku transportasi sebelumnya telah mengikuti sejumlah pembahasan dengan pemerintah, termasuk bersama Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait rencana penataan kendaraan ODOL.
Dalam forum tersebut sempat dibahas kemungkinan revisi regulasi serta tahapan implementasi menuju kebijakan zero ODOL.
Namun hingga saat ini, asosiasi mengaku belum menerima surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan secara bertahap.
“Per 1 Juni memang sudah ada sosialisasi lewat brosur. Tapi surat resmi dari Dirjen maupun Kakorlantas sampai sekarang belum kami terima,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di kalangan pelaku usaha transportasi karena belum ada kepastian mengenai tahapan implementasi, mekanisme pengawasan, hingga bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Khawatir Sopir Kecil Terdampak
ASLI berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan kebijakan tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi pelaku usaha transportasi skala kecil dan menengah.
Menurut Slamet, ribuan sopir menggantungkan penghidupan dari sektor logistik. Jika aturan diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik armada tetapi juga keluarga para pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Ia meminta pemerintah hadir sebagai penengah dengan mencari formula yang mampu menjaga keselamatan transportasi sekaligus menjamin keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kegaduhan yang tidak beralasan. Negara harus hadir mencarikan jalan keluar agar masyarakat tetap bisa mencari makan,” tegasnya.
Zero ODOL Ditargetkan Awal 2027
Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kerja Ketapang, Tarto Saefullah, menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL secara nasional memang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027.
Meski demikian, ia mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan proses panjang karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari industri, operator transportasi, hingga pemerintah daerah.
Untuk penerapan di kawasan pelabuhan sendiri, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima instruksi resmi terkait langkah teknis yang harus dilakukan.
“Targetnya awal 2027, tapi praktiknya mungkin tidak bisa semudah itu,” katanya.
Dilema Keselamatan dan Ekonomi
Kebijakan penataan ODOL selama ini menjadi salah satu agenda nasional karena kendaraan dengan muatan berlebih dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun di sisi lain, praktik tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem distribusi barang di Indonesia karena dianggap mampu menekan biaya logistik.
Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menemukan titik keseimbangan antara keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur, dan keberlangsungan usaha logistik.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kalangan sopir berharap penataan ODOL dilakukan secara bertahap, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sebab, kebijakan yang menyangkut distribusi barang tidak hanya berdampak pada pelaku transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga kebutuhan masyarakat luas. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin