RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti BPNT, PKH, hingga KIS PBI melalui mekanisme pendaftaran mandiri dan aplikasi digital. Warga kini tidak hanya bisa mengusulkan diri sendiri sebagai penerima bansos, tetapi juga dapat menyanggah penerima yang dianggap tidak layak melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan transparan.
Banyak masyarakat masih bingung mengenai cara mendapatkan bansos BPNT, PKH, KIS PBI, hingga prosedur masuk DTKS. Padahal, pemerintah telah menyediakan jalur pengajuan yang lebih mudah melalui RT/RW, desa atau kelurahan, hingga aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses lewat ponsel.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
DTKS merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Data tersebut memuat masyarakat miskin, rentan miskin, dan warga yang membutuhkan perlindungan sosial dari pemerintah.
Jika nama seseorang belum masuk DTKS, maka peluang mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) akan lebih sulit.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memastikan datanya sudah terdaftar dan tervalidasi dalam sistem Kemensos.
Cara Mendapatkan Bansos BPNT, PKH, dan KIS PBI
Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai penerima bansos melalui beberapa jalur resmi.
1. Daftar Melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan
Warga dapat mendatangi pengurus RT/RW atau kantor desa dan kelurahan setempat untuk mengajukan diri masuk DTKS.
Setelah itu, pemerintah desa akan melakukan musyawarah guna menentukan apakah calon penerima layak mendapatkan bantuan sosial atau tidak.
Hasil musyawarah kemudian akan diusulkan ke dinas sosial daerah dan diteruskan ke Kemensos untuk proses verifikasi.
2. Daftar Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Cara lain yang kini banyak digunakan masyarakat adalah melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan digunakan untuk:
-
Mengusulkan diri sendiri sebagai penerima bansos
-
Mengusulkan tetangga atau warga lain yang dinilai layak
-
Melakukan sanggahan terhadap penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran
-
Mengecek status penerimaan bantuan sosial
Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan data kependudukan yang valid.
Akun tersebut nantinya akan diverifikasi atau disetujui oleh Kemensos sebelum dapat digunakan secara penuh.
Cara Masuk DTKS agar Bisa Dapat Bansos
Agar dapat masuk DTKS, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria dasar, di antaranya:
-
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
-
Memiliki NIK dan KTP yang valid
-
Terdata dalam administrasi kependudukan daerah
-
Diusulkan melalui pemerintah daerah atau aplikasi resmi Kemensos
Setelah data masuk usulan DTKS, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebelum data dikirim ke pusat.
Jika lolos verifikasi, nama warga akan masuk ke dalam DTKS nasional dan berpeluang menerima bansos dari pemerintah.
Cara Melakukan Sanggah Penerima Bansos yang Tidak Layak
Pemerintah juga memberi ruang partisipasi publik agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika menemukan penerima bantuan yang dinilai tidak layak.
Contohnya seperti:
-
Penerima memiliki kondisi ekonomi mampu
-
Data penerima sudah meninggal dunia
-
Penerima pindah alamat
-
Bantuan diterima pihak yang tidak memenuhi syarat
Laporan sanggahan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kemensos sebelum dilakukan pembaruan data penerima bantuan.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke KIS PBI
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima KIS PBI namun ada anggota keluarga yang belum masuk, penambahan data bisa dilakukan melalui:
-
Dinas Sosial daerah
-
Kantor desa atau kelurahan
-
Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
KTP
-
Akta kelahiran anggota keluarga
-
Data kependudukan terbaru
Setelah diverifikasi, anggota keluarga yang memenuhi syarat akan diusulkan masuk sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat
Pemerintah berharap masyarakat aktif mengawasi dan memperbarui data bansos agar penyaluran bantuan lebih akurat.
Digitalisasi layanan bansos melalui aplikasi Cek Bansos juga diharapkan mampu memangkas praktik data ganda, penerima fiktif, hingga bantuan yang tidak tepat sasaran.
Dengan sistem tersebut, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mengusulkan bantuan sosial sekaligus ikut mengontrol transparansi distribusi bansos pemerintah. (*)
Editor : Ali Sodiqin