RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas hari ini, Rabu 20 Mei 2026, terpantau mengalami kenaikan dibanding perdagangan sebelumnya. Kenaikan terjadi pada produk emas batangan Antam, Galeri24, dan UBS yang menjadi favorit masyarakat untuk investasi jangka panjang.
Emas masih menjadi instrumen investasi populer karena dianggap aman, tahan terhadap inflasi, dan mudah dicairkan kapan saja. Tak heran, logam mulia kerap dijadikan aset safe haven saat kondisi ekonomi global tidak menentu.
Meski dikenal stabil dalam jangka panjang, harga emas tetap bergerak fluktuatif mengikuti kondisi pasar dunia, nilai tukar dolar AS, hingga permintaan investor.
Harga Emas Antam Hari Ini
Antam mencatat kenaikan tipis pada perdagangan hari ini.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru:
-
0,5 gram: Rp1.490.000
-
1 gram: Rp2.887.000
-
2 gram: Rp5.712.000
-
3 gram: Rp8.541.000
-
5 gram: Rp14.201.000
-
10 gram: Rp28.344.000
-
25 gram: Rp70.729.000
-
50 gram: Rp141.376.000
-
100 gram: Rp282.671.000
Harga Emas Galeri24 Naik Tipis
Galeri24 juga mengalami kenaikan harga dibanding hari sebelumnya.
Rincian harga terbaru:
-
0,5 gram: Rp1.460.000
-
1 gram: Rp2.782.000
-
2 gram: Rp5.499.000
-
5 gram: Rp13.644.000
-
10 gram: Rp27.216.000
-
25 gram: Rp67.674.000
-
50 gram: Rp135.242.000
-
100 gram: Rp270.349.000
-
250 gram: Rp674.214.000
-
500 gram: Rp1.348.427.000
-
1.000 gram: Rp2.696.852.000
Harga Emas UBS Paling Melonjak
Kenaikan paling mencolok terjadi pada produk UBS.
Berikut daftar harga emas UBS hari ini:
-
0,5 gram: Rp1.538.000
-
1 gram: Rp2.845.000
-
2 gram: Rp5.645.000
-
5 gram: Rp13.949.000
-
10 gram: Rp27.749.000
-
25 gram: Rp69.237.000
-
50 gram: Rp138.191.000
-
100 gram: Rp276.273.000
-
250 gram: Rp690.477.000
-
500 gram: Rp1.379.334.000
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Pemerintah menetapkan aturan pajak pembelian emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara Beli Emas Antam Secara Online
Masyarakat kini juga bisa membeli emas Antam secara daring melalui situs resmi Logam Mulia Antam.
Langkah pembeliannya cukup mudah:
-
Buka situs resmi Logam Mulia
-
Masuk atau daftar akun
-
Pilih produk emas yang diinginkan
-
Tentukan lokasi pengambilan butik
-
Masukkan ke keranjang belanja
-
Pilih metode pengiriman atau pengambilan
-
Lakukan pembayaran melalui virtual account
Setelah pembayaran dikonfirmasi, transaksi pembelian emas dinyatakan selesai. (*)
Editor : Ali Sodiqin