RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi ribuan pedagang pasar rakyat di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat resmi membebaskan pungutan retribusi pasar setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil yang selama ini harus membayar retribusi harian untuk penggunaan kios, los, maupun pelataran di pasar daerah.
Kebijakan Langsung dari Bupati
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, program ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional.
“Pemkab mengeluarkan kebijakan semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5).
Berlaku untuk Ribuan Pedagang
Program pembebasan retribusi ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi.
Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Tahun 2026.
Ipuk berharap, relaksasi ini mampu menjaga daya beli pedagang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di pasar rakyat.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat dan ikut menggerakkan perekonomian daerah,” tambahnya.
Pedagang Sambut Antusias
Kebijakan ini disambut positif oleh para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan retribusi di akhir pekan.
Dalam sehari, ia hanya meraup keuntungan sekitar Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu. Dengan adanya kebijakan ini, beban pengeluaran bisa ditekan.
“Alhamdulillah bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga plastik naik, masih harus beli bensin juga. Ini sangat meringankan,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Kusmini, pedagang buah. Ia menyebut pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu sangat menguntungkan karena pada hari tersebut jumlah pembeli biasanya meningkat.
“Sabtu dan Minggu kan ramai, jadi sangat membantu kalau tidak bayar retribusi,” katanya.
Nilai Relaksasi Capai Rp 3,2 Miliar
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebutkan bahwa total nilai relaksasi kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar per tahun.
Angka tersebut berasal dari potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 9 miliar per tahun.
Meski ada pengurangan pendapatan daerah, Pemkab memastikan kebijakan ini tidak akan diimbangi dengan kenaikan tarif retribusi di hari biasa.
Tarif Retribusi Tetap, Tidak Ada Kenaikan
Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Struktur tarif dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan fasilitas dan lokasi, antara lain:
-
Kios/los daging atau ikan:
-
Kelas 1: Rp 900/m²
-
Kelas 2: Rp 700/m²
-
Kelas 3: Rp 500/m²
-
-
Los umum:
-
Kelas 1: Rp 700/m²
-
Kelas 2: Rp 500/m²
-
Kelas 3: Rp 400/m²
-
-
Pelataran:
-
Kelas 1: Rp 600/m²
-
Kelas 2: Rp 400/m²
-
Kelas 3: Rp 300/m²
-
-
Toko menghadap luar:
-
Kelas 1: Rp 1.200/m²
-
Kelas 2: Rp 900/m²
-
Kelas 3: Rp 700/m²
-
-
Toko menghadap dalam:
-
Kelas 1: Rp 1.100/m²
-
Kelas 2: Rp 800/m²
-
Kelas 3: Rp 700/m²
-
Sementara untuk pasar hewan, retribusi dikenakan sebesar Rp 7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil.
Dorong Ekonomi Rakyat
Kebijakan pembebasan retribusi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan ekonomi sektor informal, khususnya pasar tradisional.
Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, insentif seperti ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan pedagang kecil.
Stimulus di Tengah Tekanan Ekonomi
Dengan adanya relaksasi ini, Pemkab Banyuwangi tidak hanya meringankan beban pedagang, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem pasar yang lebih hidup dan kompetitif.
Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus agar pasar rakyat tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat di tengah persaingan dengan ritel modern.
Harapan Berkelanjutan
Ke depan, Pemkab berharap kebijakan ini dapat memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari peningkatan transaksi hingga perputaran uang di tingkat akar rumput.
Jika tren positif terus terjaga, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diperluas atau diperpanjang guna memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin