RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang pemberian relaksasi sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan. Kebijakan ini tengah difinalisasi untuk masa pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan tenggat pelaporan SPT badan hingga akhir Mei 2026 sedang dalam tahap pengkajian. Langkah tersebut mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026), merujuk arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Bimo, saat ini DJP tengah menyusun landasan hukum sebagai dasar pemberian relaksasi tersebut. Tenggat pelaporan SPT Tahunan badan yang semula berakhir pada 30 April 2026 berpotensi diperpanjang.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu, analisis dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, DJP telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah batas waktu 31 Maret 2026.
DJP mencatat, hingga 29 April 2026, sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Rinciannya meliputi:
- WP Orang Pribadi Karyawan: 10.508.502 pelapor
- WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.383.647 pelapor
- WP Badan: 725.390 pelapor (kurs rupiah) dan 1.000 (kurs dolar AS)
- SPT Migas: 7 (rupiah) dan 111 (dolar AS)
- WP Badan beda tahun buku: 20.588 (rupiah) dan 34 (dolar AS)
Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah mengaktivasi akun, terdiri atas:
- WP Orang Pribadi: 17.662.350
- WP Badan: 1.083.692
- WP Instansi Pemerintah: 91.340
- WP PMSE: 229