RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2026.
Kebijakan baru ini menandai pergeseran signifikan: penyaluran tidak lagi merata, melainkan berbasis tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan tersebut langsung berdampak pada daftar penerima. Tidak semua keluarga yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap pertama otomatis kembali mendapatkan bansos di tahap kedua.
Prioritas Desil 1 dan 2, Fokus pada Miskin Ekstrem
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memprioritaskan rumah tangga pada desil 1 dan desil 2. Kelompok ini merupakan lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, termasuk kategori miskin ekstrem hingga miskin.
Secara ekonomi, kelompok ini memiliki pengeluaran per kapita berkisar antara Rp500.000 hingga Rp650.000 per bulan. Angka tersebut menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan tahap kedua.
Selain aspek ekonomi, pemerintah juga memperkuat pendekatan berbasis kerentanan sosial. Keluarga yang memiliki anggota rentan seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak usia dini menjadi prioritas utama dalam proses pencairan.
Skema Berubah, Penyaluran Tak Lagi Merata
Berbeda dengan tahap pertama yang cenderung menyasar lebih luas, tahap kedua tahun ini lebih selektif. Penyaluran bansos kini dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
Artinya, bantuan akan difokuskan terlebih dahulu kepada kelompok paling membutuhkan. Setelah kebutuhan desil 1 dan 2 terpenuhi, penyaluran baru akan diperluas ke kelompok desil berikutnya, seperti desil 3 dan 4.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketepatan sasaran, sekaligus mengurangi potensi penerima yang sebenarnya sudah tidak masuk kategori prioritas.
Banyak Penerima Lama Berpotensi Gugur
Dampak paling terasa dari kebijakan ini adalah adanya potensi pengurangan jumlah penerima. Sejumlah keluarga yang sebelumnya menerima bansos kini harus melalui proses verifikasi ulang.
Sebagian data masih dalam tahap validasi, sementara sebagian lainnya dilaporkan gagal verifikasi. Kondisi ini membuat mereka berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada periode tahap kedua.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tahap. Hal ini bertujuan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
DTSEN Jadi Acuan Utama Penyaluran
Penggunaan DTSEN sebagai basis data menjadi inti dari transformasi penyaluran bansos. Sistem ini mengklasifikasikan masyarakat ke dalam beberapa desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat lebih akurat dalam menentukan prioritas penerima, sekaligus meminimalkan kesalahan data yang selama ini kerap menjadi sorotan.
KKS Bukan Jaminan Bantuan Cair
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengingatkan masyarakat terkait penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masa berlaku kartu yang tertera hingga tahun tertentu bukan berarti bantuan akan terus cair sampai periode tersebut.
KKS hanya menunjukkan validitas kartu dari sisi perbankan, bukan jaminan status sebagai penerima bansos. Penentuan penerima tetap mengacu pada hasil verifikasi dan pembaruan data terbaru di DTSEN.
Masyarakat Diminta Aktif Cek Status
Dengan adanya perubahan skema ini, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau status kepesertaan bansos. Proses verifikasi yang dinamis memungkinkan perubahan status terjadi setiap tahap.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih transparan, adaptif, dan tepat sasaran di tengah dinamika kondisi ekonomi masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin