Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Regulasi Lahan Jadi Sorotan, INRU Umumkan PHK Massal Meski Klaim Keuangan Tetap Stabil

Lugas Rumpakaadi • Senin, 27 April 2026 | 12:24 WIB
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) umumkan PHK karyawan mulai 12 Mei 2026 imbas pencabutan izin PBPH. (Gen Amikom)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) umumkan PHK karyawan mulai 12 Mei 2026 imbas pencabutan izin PBPH. (Gen Amikom)

RADARBANYUWANGI.ID - Badai efisiensi kembali menghantam industri pulp nasional. Kali ini, giliran PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang mengambil langkah drastis berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.

Keputusan tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menyebut pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai faktor utama yang memaksa perusahaan menghentikan operasional inti.

“Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan,” tulis manajemen INRU dalam dokumen resminya.

Pencabutan izin tersebut praktis memutus akses perusahaan terhadap bahan baku utama. Akibatnya, seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di areal kerja perseroan terhenti total. Kondisi ini memaksa manajemen melakukan rasionalisasi tenaga kerja sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Sosialisasi kepada karyawan telah dilakukan secara maraton pada 23 hingga 24 April 2024. Sementara itu, kebijakan PHK dijadwalkan efektif mulai 12 Mei 2026. Hingga kini, manajemen belum mengungkap jumlah pasti pekerja yang terdampak.

Di tengah langkah efisiensi tersebut, INRU menegaskan kondisi keuangan perusahaan masih dalam kategori terkendali. Manajemen juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Namun, risiko tetap mengintai. Perseroan mengakui adanya potensi perselisihan hubungan industrial akibat kebijakan PHK ini. “Perseroan mengantisipasi adanya potensi risiko munculnya perselisihan hubungan industrial sebagai dampak dari langkah efisiensi ini,” tambah manajemen.

Langkah INRU mencerminkan tekanan yang masih membayangi sektor industri berbasis kehutanan. Pada 2026, kepastian regulasi lahan menjadi faktor krusial yang menentukan arah investasi dan serapan tenaga kerja, khususnya di daerah yang bergantung pada industri ini.

Ketidakpastian izin dan perubahan kebijakan menjadi tantangan serius. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menahan ekspansi industri sekaligus memicu gelombang efisiensi lanjutan di sektor kehutanan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#toba pulp lestari #inru #phk massal