RADARBANYUWANGI.ID - Keputusan pemerintah mencabut izin usaha pemanfaatan hutan menjadi pukulan telak bagi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Emiten produsen bubur kertas tersebut resmi menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesinya, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Manajemen perseroan mengungkapkan, proses sosialisasi PHK telah dilakukan secara bertahap pada 23–24 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari hilangnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang selama ini menjadi fondasi utama operasional perusahaan.
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
PHK tersebut dijadwalkan efektif mulai 12 Mei 2026. Meski keputusan ini mengacu pada kebijakan pemerintah, perusahaan tidak menutup kemungkinan munculnya risiko hukum di kemudian hari, termasuk potensi gugatan dari pekerja terdampak.
Sebelum pencabutan izin, tekanan terhadap operasional INRU sebenarnya sudah terasa sejak akhir 2025. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Situasi semakin memburuk setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor, sekaligus langkah mitigasi terhadap potensi risiko lanjutan akibat cuaca ekstrem.
Meski kegiatan produksi terhenti, perusahaan masih melakukan perawatan terhadap aset dan tanaman penting guna menjaga kondisi fisik pabrik. Namun demikian, penghentian operasional berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan.
Penundaan pendapatan dalam skala besar dipastikan mengganggu arus kas, mempersempit ruang gerak perseroan dalam menjaga stabilitas bisnis di tengah ketidakpastian.
Penghentian operasional INRU tidak hanya berdampak pada internal perusahaan. Rantai pasok yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan turut terkena imbas.
Pemasok kayu, kontraktor, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga sektor transportasi di sekitar wilayah operasional kini menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Manajemen menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait guna mencari solusi terbaik.
“Koordinasi dilakukan untuk memitigasi dampak yang lebih luas dan menjaga keberlangsungan industri serta para pemangku kepentingan,” ujar manajemen.
Editor : Lugas Rumpakaadi