RADARBANYUWANGI.ID - Sektor industri pengolahan hutan di Sumatera kembali diterpa kabar kurang sedap. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Langkah ini menjadi konsekuensi langsung dari pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Kebijakan PHK mulai disosialisasikan kepada para pekerja pada 23–24 April 2026. Adapun pemberlakuannya dijadwalkan efektif pada 12 Mei 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Minggu (26/4), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa proses sosialisasi telah berjalan bertahap.
“Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen Toba Pulp Lestari.
Langkah PHK ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di wilayah Sumatera pada awal 2026. Pencabutan tersebut membuat aktivitas pemanfaatan hutan di dalam area konsesi praktis terhenti total.
Manajemen TPL mengakui bahwa berhentinya operasional di sektor hulu menjadi faktor utama yang memaksa perusahaan mengambil keputusan sulit ini. Meski demikian, perusahaan memastikan kondisi keuangan secara umum masih terkendali.
Operasional bisnis inti disebut tetap berjalan, meski ruang gerak perusahaan kini jauh lebih terbatas akibat kehilangan akses terhadap lahan konsesi.
Sebagai catatan, TPL termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran operasional yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Total luas lahan yang terdampak pencabutan izin mencapai 167.912 hektare.
Di tengah sorotan isu lingkungan, jajaran direksi TPL tetap menegaskan komitmennya terhadap praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Direktur TPL, Anwar Lawden, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh operasional perusahaan telah mengikuti standar yang berlaku.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” tegas Anwar.
Editor : Lugas Rumpakaadi