RADARBANYUWANGI.ID - Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tak lagi berlaku dalam beberapa tahun ke depan. Masyarakat yang masih menyimpannya diminta segera menukarkan sebelum batas waktu habis—atau nilainya akan hangus.
Kebijakan pencabutan dan penarikan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sejumlah uang lama—baik kertas maupun logam—sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan hanya bisa ditukar dalam periode tertentu.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Dalam regulasi tersebut, BI menegaskan bahwa setiap uang yang telah dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran terbatas.
Artinya, masyarakat masih bisa menukarkan uang lama tersebut ke BI selama jangka waktu yang ditentukan. Namun, jika melewati tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
“Ini penting diketahui publik, karena masih banyak yang menyimpan uang lama sebagai koleksi atau bahkan tidak sadar masih menyimpannya,” demikian imbauan dalam kebijakan tersebut.
Aturan Penukaran Uang Logam
BI juga menetapkan ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang logam:
-
Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti penuh sesuai nominal.
-
Jika sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak mendapatkan penggantian.
Contoh Uang yang Segera Kedaluwarsa
Beberapa pecahan yang cukup dikenal masyarakat dan memiliki batas penukaran dalam waktu dekat antara lain:
-
Rp100 Tahun Emisi 1984 → batas penukaran hingga 24 September 2028 (khusus di Kantor Pusat BI Jakarta)
-
Rp2 logam Tahun Emisi 1970 → hingga 14 November 2029
-
Rp10 logam Tahun Emisi 1971 → hingga 14 November 2029
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Beberapa uang kertas lama yang sudah dicabut dan masih bisa ditukar:
-
Rp10.000 (1985)
-
Rp5.000 (1986)
-
Rp1.000 (1987)
-
Rp500 (1988)
→ Batas penukaran: 24 September 2028 (KPBI)
Sementara itu, uang seri Dwikora (1964) pecahan kecil seperti Rp0,05 hingga Rp0,50 masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.
Uang Logam yang Dicabut
-
Rp2 (1970)
-
Rp10 (1971, 1974, 1979)
→ Batas penukaran: 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK) dan Koleksi
Menariknya, sejumlah uang rupiah khusus (URK) dengan nilai unik seperti Rp750.000 atau Rp125.000 juga termasuk yang dicabut. Meski sering dianggap koleksi, uang ini tetap memiliki batas penukaran resmi.
Beberapa di antaranya:
-
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) → hingga 29 Agustus 2031
-
Seri Cagar Alam (1974 & 1987) → hingga 29 Agustus 2031
-
Seri Save The Children (1990) → hingga 29 Agustus 2031
-
Seri Demokrasi & Presiden RI (1995) → hingga 30 Agustus 2032
-
Seri “For The Children Of The World” (1999) → hingga 31 Januari 2035
Uang yang Baru Dicabut
Beberapa pecahan yang relatif lebih baru juga sudah dicabut:
-
Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997 → hingga 1 Desember 2033
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 → hingga 1 Desember 2033
Tempat Penukaran
Penukaran uang hanya dapat dilakukan di:
-
Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta
-
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) — dengan batas waktu lebih pendek pada beberapa kasus lama
Penting: Jangan Tunggu Hingga Hangus
Masyarakat diimbau segera mengecek kembali simpanan uang lama di rumah, terutama koleksi atau sisa tabungan lama. Banyak kasus di mana uang tidak sempat ditukarkan karena ketidaktahuan, sehingga akhirnya tidak bernilai.
Dengan tenggat waktu yang berbeda-beda hingga 2035, publik masih memiliki kesempatan. Namun, semakin cepat ditukar, semakin aman nilai uang tersebut.
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa uang, seperti halnya instrumen ekonomi lain, memiliki siklus hidup. Ketika masa berlakunya habis, hanya satu pilihan: ditukar sebelum terlambat. (*)
Editor : Ali Sodiqin