Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Lengkap Uang Rupiah Dicabut BI: Segera Tukar Sebelum Kedaluwarsa 2028–2035!

Ali Sodiqin • Senin, 27 April 2026 | 11:30 WIB
Bank Indonesia mencabut sejumlah uang rupiah lama. Cek daftar lengkap dan batas waktu penukaran sebelum hangus hingga 2035. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Bank Indonesia mencabut sejumlah uang rupiah lama. Cek daftar lengkap dan batas waktu penukaran sebelum hangus hingga 2035. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID - Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tak lagi berlaku dalam beberapa tahun ke depan. Masyarakat yang masih menyimpannya diminta segera menukarkan sebelum batas waktu habis—atau nilainya akan hangus.

Kebijakan pencabutan dan penarikan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sejumlah uang lama—baik kertas maupun logam—sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan hanya bisa ditukar dalam periode tertentu.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Dalam regulasi tersebut, BI menegaskan bahwa setiap uang yang telah dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran terbatas.

Artinya, masyarakat masih bisa menukarkan uang lama tersebut ke BI selama jangka waktu yang ditentukan. Namun, jika melewati tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi.

“Ini penting diketahui publik, karena masih banyak yang menyimpan uang lama sebagai koleksi atau bahkan tidak sadar masih menyimpannya,” demikian imbauan dalam kebijakan tersebut.


Aturan Penukaran Uang Logam

BI juga menetapkan ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang logam:


Contoh Uang yang Segera Kedaluwarsa

Beberapa pecahan yang cukup dikenal masyarakat dan memiliki batas penukaran dalam waktu dekat antara lain:


Daftar Uang Kertas yang Dicabut

Beberapa uang kertas lama yang sudah dicabut dan masih bisa ditukar:

Sementara itu, uang seri Dwikora (1964) pecahan kecil seperti Rp0,05 hingga Rp0,50 masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.


Uang Logam yang Dicabut


Uang Rupiah Khusus (URK) dan Koleksi

Menariknya, sejumlah uang rupiah khusus (URK) dengan nilai unik seperti Rp750.000 atau Rp125.000 juga termasuk yang dicabut. Meski sering dianggap koleksi, uang ini tetap memiliki batas penukaran resmi.

Beberapa di antaranya:


Uang yang Baru Dicabut

Beberapa pecahan yang relatif lebih baru juga sudah dicabut:


Tempat Penukaran

Penukaran uang hanya dapat dilakukan di:


Penting: Jangan Tunggu Hingga Hangus

Masyarakat diimbau segera mengecek kembali simpanan uang lama di rumah, terutama koleksi atau sisa tabungan lama. Banyak kasus di mana uang tidak sempat ditukarkan karena ketidaktahuan, sehingga akhirnya tidak bernilai.

Dengan tenggat waktu yang berbeda-beda hingga 2035, publik masih memiliki kesempatan. Namun, semakin cepat ditukar, semakin aman nilai uang tersebut.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa uang, seperti halnya instrumen ekonomi lain, memiliki siklus hidup. Ketika masa berlakunya habis, hanya satu pilihan: ditukar sebelum terlambat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#uang rupiah dicabut #penukaran uang BI #uang lama tidak berlaku #daftar uang dicabut BI #batas waktu penukaran rupiah