RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah memperketat sekaligus memodernisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai 2026. Skema baru berbasis data terpadu diyakini mampu memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, dengan hanya menyasar masyarakat paling rentan.
Melalui sistem Kementerian Sosial, pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis utama penentuan penerima bansos. Sistem ini mengelompokkan masyarakat dalam 10 tingkat kesejahteraan (desil), dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Hanya Desil 1–4 yang Berhak Terima Bansos
Dalam kebijakan terbaru, bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai hanya diberikan kepada masyarakat di desil 1 hingga desil 4.
Artinya, kelompok desil 5 sampai 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Kelompok tersebut meliputi:
-
Desil 5: Masyarakat menengah bawah relatif stabil
-
Desil 6: Kelas menengah
-
Desil 7: Menengah atas
-
Desil 8: Masyarakat mapan
-
Desil 9–10: Kelompok kaya hingga sangat kaya
Pemerintah menilai kelompok ini sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup sehingga bantuan difokuskan pada kelompok paling membutuhkan.
DTSEN: Penentu Utama Status Penerima
Penentuan desil dalam DTSEN dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti:
-
Pendapatan keluarga
-
Kondisi rumah dan fasilitas dasar
-
Kepemilikan aset
-
Tingkat pendidikan
-
Jenis pekerjaan
-
Jumlah tanggungan
-
Kondisi anggota keluarga (lansia, anak, disabilitas)
Data tersebut dihimpun lintas instansi dan diolah menjadi pemeringkatan yang lebih objektif dibanding metode sebelumnya.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil di lapangan, terutama akibat perubahan ekonomi yang belum terbarui di sistem.
Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung
Pemerintah menegaskan, masyarakat tidak dapat mengubah status desil secara manual. Perubahan hanya bisa dilakukan melalui pembaruan data yang diverifikasi ulang oleh petugas.
Artinya, jika merasa berhak menerima bansos, masyarakat perlu memastikan data sosial ekonominya sudah benar dan terbaru dalam sistem DTSEN.
Cara Update dan Cek Status Bansos
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui beberapa jalur resmi:
1. Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi
-
Login atau daftar akun
-
Pilih menu “Usulan Pembaruan”
-
Isi data terbaru
-
Kirim dan tunggu verifikasi
2. Website Resmi
-
Akses cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data wilayah dan nama
-
Lihat status penerima
3. Kantor Desa/Kelurahan
-
Ajukan pembaruan data
-
Petugas melakukan survei lapangan
-
Data dikirim untuk pemeringkatan ulang
Proses Verifikasi Bisa Hingga 3 Bulan
Proses pembaruan data tidak instan. Verifikasi lapangan dan evaluasi biasanya memakan waktu hingga tiga bulan. Hasilnya pun tidak selalu langsung mengubah status menjadi penerima bansos.
Namun, sistem ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan mencegah kesalahan sasaran.
Menuju Bansos Lebih Adil dan Akurat
Dengan penerapan DTSEN berbasis desil, pemerintah ingin menciptakan sistem bansos yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Penyaluran bantuan tidak lagi berbasis perkiraan, melainkan data terukur yang terus diperbarui.
Bagi masyarakat, kunci utamanya adalah memastikan data selalu valid. Sebab, di era digitalisasi bansos ini, akurasi data menjadi penentu utama apakah seseorang berhak menerima bantuan atau tidak.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi perlindungan sosial nasional agar bansos benar-benar menjadi jaring pengaman bagi mereka yang paling membutuhkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin