Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bansos Tahap II 2026 Segera Cair, Ribuan Warga Kotim Masuk Daftar—Data Dinamis Picu Pro-Kontra

Ali Sodiqin • Senin, 20 April 2026 | 16:30 WIB
Digitalisasi bansos di Banyuwangi masuk masa sanggah. Warga yang dinyatakan tidak layak dapat mengajukan protes jika data tidak sesuai.
Digitalisasi bansos di Banyuwangi masuk masa sanggah. Warga yang dinyatakan tidak layak dapat mengajukan protes jika data tidak sesuai.

RADARBANYUWANGI.ID – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II tahun 2026 dipastikan segera dimulai. Namun di balik besarnya kuota penerima, muncul persoalan klasik yang terus berulang: data yang berubah-ubah hingga potensi salah sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan jumlah penerima bansos yang cukup besar secara nasional. Untuk periode April–Juni 2026, Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 18 juta KPM.

Di daerah, angka tersebut juga signifikan. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, ribuan warga tercatat sebagai penerima.


Ribuan Warga Kotim Masuk Daftar

Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, mengungkapkan bahwa pada triwulan pertama, jumlah penerima PKH mencapai 11.006 KPM. Sementara BPNT menyentuh angka 17.752 KPM.

“Untuk Kotim, jumlah penerima PKH triwulan pertama sebanyak 11.006 KPM, sedangkan BPNT mencapai 17.752 KPM,” ujarnya.

Angka ini diperkirakan tetap menjadi acuan dalam penyaluran tahap II, meski tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan.


Data Dinamis, Sumber Masalah?

Salah satu persoalan yang kembali mencuat adalah sifat data penerima bansos yang dinamis. Seluruh data mengacu pada sistem pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

“Penambahan maupun pengurangan penerima sepenuhnya dari pusat. Data bisa berubah sewaktu-waktu,” jelas Hawianan.

Kondisi ini kerap memicu keluhan masyarakat, terutama ketika ada warga yang merasa layak namun tidak terdaftar, atau sebaliknya.


Kriteria Diperketat

Untuk meminimalkan salah sasaran, pemerintah menerapkan kriteria baru. Penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, bantuan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin yang masuk dalam desil 1 hingga 4.

Kelompok tertentu secara tegas dikeluarkan dari daftar penerima, seperti ASN, TNI, Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD.

“Kriteria ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tegas Hawianan.


Jadwal Pencairan: Mei–Juni 2026

Penyaluran bansos tahap II dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026. Mekanisme pencairan dilakukan melalui dua jalur:

Skema ini diharapkan memudahkan akses masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan.


Aduan Masih Dibuka

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau merasa tidak terdaftar.

Aduan bisa disampaikan melalui:

Langkah ini menjadi penting di tengah masih adanya potensi ketidaktepatan data.


Antara Harapan dan Polemik

Bansos tahap II 2026 diharapkan menjadi bantalan ekonomi bagi jutaan keluarga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Namun di sisi lain, persoalan akurasi data dan transparansi penyaluran masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Dengan kuota besar dan sistem yang terus diperbarui, pemerintah dihadapkan pada tantangan klasik: memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan—bukan sekadar angka dalam sistem.

Jika tidak, bansos berisiko kembali menjadi sumber polemik, bukan solusi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bansos 2026 #Kotawaringin Timur #bpnt #DTSEN #pkh