RADARBANYUWANGI.ID – Harga emas batangan kembali “diam di tempat”. Di tengah gejolak pasar global, emas Antam justru menunjukkan stagnasi yang memicu dilema investor: bertahan atau mulai ambil posisi.
Berdasarkan data resmi PT Aneka Tambang Tbk melalui laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (18/4/2026) pagi tercatat di level Rp 2.868.000 per gram. Angka ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback—nilai yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam—berada di level Rp 2.659.000 per gram.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Rp 20 Juta Jadi Rebutan UMKM, Cicilan Ringan tapi Risiko Mengintai
Stagnasi ini terjadi di saat pasar global masih dibayangi ketidakpastian. Bagi investor, kondisi ini menjadi sinyal “wait and see”, terutama setelah sebelumnya harga emas sempat bergerak fluktuatif mengikuti dinamika ekonomi dunia.
Harga Emas Antam Hari Ini (18 April 2026)
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
-
0,5 gram: Rp 1.484.000
-
1 gram: Rp 2.868.000
-
2 gram: Rp 5.676.000
-
3 gram: Rp 8.489.000
-
5 gram: Rp 14.115.000
-
10 gram: Rp 28.175.000
-
25 gram: Rp 70.312.000
-
50 gram: Rp 140.545.000
-
100 gram: Rp 281.012.000
-
250 gram: Rp 702.265.000
-
500 gram: Rp 1.404.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.808.600.000
Ragam ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor, dari pemula hingga kelas besar, untuk menyesuaikan strategi investasi mereka.
Dilema Investor: Stabil Tapi Tidak Murah
Meski stabil, harga emas saat ini masih berada di level tinggi. Ini menciptakan tarik-menarik kepentingan di pasar.
Di satu sisi, investor lama cenderung menahan asetnya, berharap harga kembali naik. Di sisi lain, calon investor baru justru menunggu koreksi harga agar bisa masuk dengan nilai lebih rendah.
Kondisi ini membuat transaksi cenderung melambat, dengan pasar berada dalam fase konsolidasi.
Aturan Pajak: Faktor yang Sering Terabaikan
Selain harga, aspek pajak juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan aturan pemerintah:
-
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (dengan NPWP) dan 0,9 persen (tanpa NPWP)
-
Penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP)
Pajak buyback ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga berpengaruh pada keuntungan riil investor.
Baca Juga: Kasus TBC Banyuwangi Tembus 3.169, Puluhan Ribu Suspek Mengintai di Usia Produktif
Menunggu Sentimen Global
Pergerakan emas domestik sangat dipengaruhi harga emas dunia. Faktor seperti kebijakan suku bunga, inflasi global, hingga tensi geopolitik menjadi penentu utama arah harga ke depan.
Dengan kondisi saat ini, pelaku pasar cenderung berhati-hati. Stabilnya harga bukan berarti tanpa risiko, melainkan fase jeda sebelum pergerakan berikutnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai. Namun, seperti terlihat hari ini, bahkan aset “safe haven” pun bisa berada dalam fase stagnan.
Bagi investor, keputusan kini bukan sekadar membeli atau menjual—melainkan membaca momentum yang tepat di tengah pasar yang sedang menahan napas. (*)
Editor : Ali Sodiqin