RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tetap berlanjut pada April 2026.
Program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dicairkan untuk periode triwulan II tahun ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pemerintah kini mempercepat pembaruan data penerima melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
“Biasanya data kita terima tanggal 20 setiap triwulan, tapi sekarang dimajukan menjadi tanggal 10. Mulai 10 April dan seterusnya, hasil pemutakhiran itu akan menjadi acuan penyaluran bansos setiap bulan,” ujar Gus Ipul, Sabtu (4/4/2026).
Penyaluran Ditargetkan Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Dengan percepatan pembaruan DTSEN, Kemensos optimistis penyaluran bansos pada triwulan II (April–Juni 2026) akan semakin optimal. Waktu distribusi yang lebih panjang diharapkan meningkatkan capaian penyaluran.
Pada triwulan I/2026, realisasi penyaluran PKH dan Program Sembako telah melampaui 96 persen. Capaian tersebut menjadi indikator positif dalam upaya pemerintah menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Penyaluran bansos dilakukan melalui perbankan yang tergabung dalam Himbara serta PT Pos Indonesia.
Daftar Bansos Cair April 2026
Berikut tiga program bansos utama yang dipastikan cair pada April 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kualitas hidup di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Tahap II 2026 berlangsung April–Juni dengan rincian bantuan per komponen:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD: Rp225.000
-
Anak SMP: Rp375.000
-
Anak SMA: Rp500.000
-
Lansia: Rp600.000
-
Disabilitas berat: Rp600.000
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN.
2. BPNT / Program Sembako
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Pada tahap I 2026, penerima memperoleh Rp600.000 untuk tiga bulan. Tahap II yang dimulai April kembali disalurkan sesuai periode berjalan.
Dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan di e-warong atau agen resmi.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bansos reguler, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik hingga April 2026.
Besaran bantuan:
-
SD/MI: Rp450.000 per tahun
-
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK: Rp1.000.000–Rp1.800.000 per tahun
Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang PAUD/TK dengan bantuan sekitar Rp450.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui:
1. Website resmi Kemensos
-
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
-
Masukkan captcha dan klik “Cari Data”
2. Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi di Play Store/App Store
-
Login menggunakan NIK dan data pribadi
-
Pilih menu “Cek Bansos”
Sistem akan menampilkan status penerima, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan lainnya.
Syarat Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima bansos, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK
-
Terdaftar dalam DTSEN
-
Termasuk kategori miskin atau rentan (desil 1–4)
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak menerima bantuan serupa
Pada 2026, pemerintah memperketat sasaran dengan memprioritaskan kelompok desil 1 hingga 4, khususnya untuk PKH dan BPNT.
Momentum Perkuat Perlindungan Sosial
Dengan percepatan pembaruan data dan optimalisasi penyaluran, pemerintah berharap bansos tidak hanya tepat waktu, tetapi juga benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah tantangan ekonomi global, program bansos tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin