RADARBANYUWANGI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Sabtu pagi (28/3/2026) terpantau stabil. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp 2.810.000 per gram.
Stabilnya harga ini menunjukkan pergerakan yang relatif datar dibandingkan perdagangan sebelumnya, di tengah dinamika pasar global yang masih dipengaruhi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi ekonomi dunia.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di posisi Rp 2.414.000 per gram. Buyback sendiri merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas ke Antam.
Emas Tetap Jadi Instrumen Favorit
Di tengah kondisi global yang tidak menentu, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Karakteristiknya yang cenderung stabil membuat emas kerap dipilih sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Harga emas domestik juga mengikuti tren harga emas dunia yang beberapa waktu terakhir mengalami penguatan, dipicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah serta pergeseran minat investor dari aset berisiko ke aset aman.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Sabtu (28/3/2026):
-
0,5 gram: Rp 1.455.000
-
1 gram: Rp 2.810.000
-
2 gram: Rp 5.560.000
-
3 gram: Rp 8.315.000
-
5 gram: Rp 13.825.000
-
10 gram: Rp 27.595.000
-
25 gram: Rp 68.862.000
-
50 gram: Rp 137.645.000
-
100 gram: Rp 275.212.000
-
250 gram: Rp 687.765.000
-
500 gram: Rp 1.375.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.750.600.000
Ketersediaan berbagai ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam berinvestasi, mulai dari nominal kecil hingga skala besar.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Perlu diketahui, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
-
0,45 persen bagi pemilik NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan kembali emas dilakukan.
Update Harga Mengikuti Pasar Global
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas dunia. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.
Dengan kondisi harga yang relatif stabil saat ini, emas masih menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)
Editor : Ali Sodiqin