RADARBANYUWANGI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Jumat (27/3/2026). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam hari ini berada di level Rp 2.810.000 per gram.
Angka tersebut turun Rp 40.000 dibandingkan harga pada Kamis (26/3/2026) yang masih berada di posisi Rp 2.850.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang memanfaatkan momentum fluktuasi harga untuk melakukan transaksi.
Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Perubahan harga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, hingga kondisi ekonomi makro.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun yang berpengalaman, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru per Jumat (27/3/2026):
-
0,5 gram: Rp 1.455.000
-
1 gram: Rp 2.810.000
-
2 gram: Rp 5.560.000
-
3 gram: Rp 8.315.000
-
5 gram: Rp 13.825.000
-
10 gram: Rp 27.595.000
-
25 gram: Rp 68.862.000
-
50 gram: Rp 137.645.000
-
100 gram: Rp 275.212.000
-
250 gram: Rp 687.765.000
-
500 gram: Rp 1.375.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.750.600.000
Penurunan harga ini dinilai dapat menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas. Namun, investor tetap disarankan memperhatikan tren harga serta mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang.
Selain harga, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Fluktuasi harga emas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa instrumen investasi ini tetap dinamis. Meski dikenal sebagai aset safe haven, harga emas tetap dipengaruhi kondisi pasar global.
Dengan update harga harian yang rutin dilakukan, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi, baik untuk membeli saat harga turun maupun menjual saat harga menguat.
Bagi investor, memahami pergerakan harga emas Antam hari ini menjadi kunci penting untuk memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan risiko di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)
Editor : Ali Sodiqin