RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mulai merealisasikan penyaluran bantuan sosial bagi warga lanjut usia melalui program Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026.
Dalam skema terbaru, penerima manfaat kategori lansia akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Program bantuan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat usia lanjut yang tergolong kelompok rentan secara ekonomi.
Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Penyaluran bansos ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan sistem pendataan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem tersebut digunakan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Program PKH Lansia: Perlindungan Sosial bagi Warga Usia Senja
Program PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam program ini terdapat beberapa kategori penerima bantuan, salah satunya adalah kelompok lanjut usia.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada lansia karena kelompok ini umumnya memiliki keterbatasan fisik dan sumber penghasilan.
Bantuan sebesar Rp600.000 per tahap dirancang untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan penting seperti makanan bergizi, obat-obatan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat membantu keluarga yang selama ini merawat anggota keluarga lansia di rumah.
Tujuan Penyaluran Bansos PKH Lansia 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah tujuan strategis dalam pelaksanaan program bansos PKH bagi lansia. Beberapa tujuan utama tersebut antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup lansia
Bantuan tunai ini diberikan untuk membantu lansia yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap. - Memenuhi kebutuhan gizi
Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli bahan makanan bergizi agar kesehatan lansia tetap terjaga. - Mendukung akses layanan kesehatan
Sebagian dana dapat digunakan untuk biaya transportasi atau kebutuhan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. - Mengurangi beban keluarga
Bansos ini juga membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang merawat lansia.
Syarat Penerima Bansos PKH Lansia
Tidak semua lansia dapat menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus agar bantuan tepat sasaran.
Berikut syarat utama penerima bansos PKH lansia:
1. Berusia minimal 60 tahun
Kategori lansia dalam program PKH adalah warga yang telah berusia 60 tahun atau lebih pada tahun berjalan.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan standar Badan Pusat Statistik.
3. Terdaftar dalam DTKS
Nama penerima wajib tercatat dalam basis data sosial pemerintah.
4. Bukan pensiunan aparatur negara
Pensiunan PNS, TNI, maupun Polri tidak termasuk dalam kategori penerima bansos PKH lansia.
Nominal Bantuan PKH Lansia 2026
Bantuan PKH bagi lansia tidak diberikan setiap bulan, melainkan per triwulan (setiap tiga bulan sekali). Berikut rincian nominal bantuan yang diterima penerima manfaat:
- Lansia (usia ≥60 tahun)
- Pencairan per tahap: 000
- Total bantuan per tahun: 400.000
- Penyandang disabilitas berat
- Pencairan per tahap: 000
- Total bantuan per tahun: 400.000
Beberapa ketentuan penting terkait pencairan bantuan:
- Tidak ada potongan biaya administrasi saat pencairan bantuan.
- Dana bantuan diterima 100 persen utuh sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.
- Bantuan disalurkan langsung kepada penerima melalui bank penyalur atau kantor pos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Penyaluran bantuan PKH 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:
- Tahap I
- Periode: Januari – Maret
- Tahap II
- Periode: April – Juni
- Tahap III
- Periode: Juli – September
- Tahap IV
- Periode: Oktober – Desember
Perlu diketahui bahwa jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda, tergantung kesiapan data penerima dan sistem distribusi di masing-masing wilayah.
Mekanisme Pencairan Dana PKH Lansia
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua jalur utama.
1. Melalui Bank Himbara
Penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana melalui ATM bank anggota Himbara seperti:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara
2. Melalui kantor pos
Untuk wilayah yang tidak memiliki akses perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bahkan bagi lansia yang tidak mampu datang ke kantor pos, petugas dapat mengantarkan bantuan secara langsung ke rumah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Lansia 2026
Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui ponsel.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan KTP penerima manfaat.
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
- Ketik nama lengkap penerima.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan PKH yang diterima.
Saluran Pengaduan Bansos PKH
Jika masyarakat menemukan kendala dalam pencairan bansos, pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi.
Beberapa di antaranya:
- Call Center Kemensos: 171
- Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul Sanggah
- Portal pengaduan pemerintah https://lapor.go.id
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pencairan bantuan.
Waspada Penipuan Berkedok Bansos
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bansos.
Beberapa hal yang harus diwaspadai antara lain:
- Permintaan biaya pencairan bantuan
- Permintaan kode PIN ATM atau OTP
- Tautan mencurigakan yang mengaku sebagai situs resmi bansos
Seluruh bantuan PKH diberikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Dengan penyaluran bansos PKH lansia 2026 sebesar Rp600.000 per tahap, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat lanjut usia dapat terus terjaga.
Program perlindungan sosial ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli kelompok rentan di tengah dinamika ekonomi nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin