RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak sebagaimana penghasilan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sebagian pekerja yang mempertanyakan pemotongan pajak atas THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Purbaya, kebijakan pemajakan THR bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku untuk seluruh jenis penghasilan yang diterima wajib pajak.
“Kalau protes soal THR dipotong pajak, protesnya ke bosnya. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan dalam acara buka puasa bersama di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Sistem Pajak Berlaku untuk Semua Penghasilan
Purbaya menjelaskan, pemerintah menjalankan sistem perpajakan yang berlaku secara umum dan tidak membedakan jenis penghasilan tertentu. Oleh karena itu, THR tetap masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.
Menurut dia, aturan tersebut tidak dapat diubah hanya karena adanya keberatan dari sebagian kelompok masyarakat.
“Pemerintah menjalankan sistem pajak yang cukup fair. Susah kalau peraturannya diubah hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa sistem pajak nasional dirancang agar memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh sumber penghasilan.
Dengan demikian, penerapan pajak terhadap THR merupakan konsekuensi dari prinsip keadilan dalam perpajakan.
THR Termasuk Penghasilan Tidak Teratur
Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menyebut THR merupakan bagian dari penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun.
Karena statusnya sebagai tambahan penghasilan, maka THR diperlakukan sama dengan pendapatan lain yang menjadi objek pajak.
“THR itu bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun. Semua penghasilan memang dikenai pajak,” ujar Bimo.
Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja tanpa memandang status pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.
ASN, TNI, dan Polri Juga Dipotong Pajak
Bimo menjelaskan, pemotongan pajak atas THR juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Namun terdapat perbedaan mekanisme dalam penerapannya.
Untuk kelompok aparatur negara, pajak atas THR ditanggung pemerintah melalui anggaran negara sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh.
“Kalau ASN, TNI, Polri juga dipotong pajak. Hanya saja karena dananya dari APBN, pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, pekerja di sektor swasta umumnya menerima THR yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Meski demikian, dalam praktiknya tidak sedikit perusahaan yang memilih menanggung pajak karyawan sebagai bentuk fasilitas tambahan.
Dalam skema tersebut, perusahaan membayar pajak atas THR karyawan sehingga pekerja tetap menerima dana THR secara utuh.
Sistem TER Dinilai Memudahkan Wajib Pajak
Bimo juga menanggapi kritik yang muncul terkait penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam sistem pajak penghasilan.
Sebagian kalangan menilai skema tersebut menyebabkan pemotongan pajak terasa lebih besar pada saat pembayaran THR.
Namun menurut Bimo, sistem TER justru dirancang untuk memudahkan wajib pajak karena beban pajak dibagi secara lebih merata sepanjang tahun.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru TER memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya dibagi lebih merata setiap bulan,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, kewajiban pajak tidak menumpuk pada akhir tahun karena sebagian besar telah dipotong secara berkala melalui penghasilan bulanan.
Pemerintah Beri Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah
Di sisi lain, Purbaya menyebut pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan bagi sektor tertentu.
Salah satunya melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang memungkinkan pajak pekerja dibayarkan oleh negara.
Fasilitas tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur negara, tetapi juga dapat diberikan kepada pekerja di sektor swasta yang termasuk dalam sektor prioritas tertentu.
“Swasta juga ada yang mendapat fasilitas DTP di sektor tertentu,” kata Purbaya.
Skema tersebut umumnya diterapkan sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi atau dukungan bagi sektor industri tertentu.
Penyaluran THR ASN Capai Rp3,1 Triliun
Sementara itu, pemerintah juga melaporkan perkembangan penyaluran THR bagi aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri tahun ini.
Hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi penyaluran THR telah mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Dana tersebut sebagian besar disalurkan kepada ASN pusat.
Rinciannya, sekitar Rp3 triliun telah dibayarkan kepada 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN di instansi pemerintah pusat.
Adapun untuk ASN daerah, nilai THR yang telah disalurkan mencapai Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai. Penyaluran tersebut baru dilakukan oleh tiga pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Purbaya memperkirakan proses pencairan THR ASN akan rampung dalam waktu dekat.
“Mungkin seminggu ke depan selesai. Sebagian sudah keluar sekarang,” ujarnya.
Pemerintah berharap penyaluran THR yang lebih cepat dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin