RADARBANYUWANGI.ID – Program Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang pertama kali diujicobakan di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki tahap penting, yakni masa sanggah.
Tahap ini dibuka setelah pemerintah mengumumkan hasil seleksi penerima bantuan sosial kepada masyarakat.
Menariknya, warga yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila merasa hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga Banyuwangi yang sebelumnya telah mendaftar program bansos digital mulai menerima hasil seleksi sejak 2 Maret 2026.
Dalam pengumuman tersebut, warga dapat mengetahui status mereka apakah dinyatakan layak atau tidak layak sebagai penerima bantuan sosial, lengkap dengan alasan yang menyertainya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan bahwa program digitalisasi bansos dirancang untuk menghadirkan sistem penyaluran bantuan yang lebih transparan sekaligus memberikan ruang keadilan bagi masyarakat.
“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Ipuk, Minggu (8/3/2026), seperti dikutip dari banyuwangikab.go.id.
Warga Bisa Cek Pengumuman Secara Online
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) Rahmat Danu Andika menjelaskan bahwa hasil seleksi bansos dapat diakses secara daring melalui portal perlindungan sosial milik Kementerian Sosial.
Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui portal perlinsos di alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/ dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek hasilnya melalui kantor desa atau kelurahan, maupun agen perlinsos yang sebelumnya membantu proses pendaftaran warga.
“Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” kata Andika.
Ia menjelaskan bahwa warga cukup mendatangi agen yang sebelumnya membantu pendaftaran atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah.
“Cukup membawa KTP, KK, dan nomor ID PLN. Agen maupun petugas desa akan membantu prosesnya. Hasil sanggahan warga nanti akan diverifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk mencocokkan dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Tim KPTPD Turun Langsung ke Banyuwangi
Untuk memastikan proses berjalan lancar, tim KPTPD dari berbagai kementerian dan lembaga juga turun langsung ke Banyuwangi guna memantau pelaksanaan masa sanggah di sejumlah desa.
Salah satunya dilakukan di Desa Benelan Lor pada 6 Maret 2026. Di kantor desa tersebut, ratusan warga terlihat antusias datang untuk mengecek hasil seleksi sekaligus melakukan sanggah apabila diperlukan.
Masyarakat datang secara bergantian untuk melihat status penerima bansos dan berkonsultasi dengan petugas desa mengenai data yang tercatat dalam sistem.
Warga Sanggah karena Data Sertifikat Rumah
Salah satu warga yang mengajukan sanggah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ia diketahui dinyatakan tidak layak menerima bantuan oleh sistem.
Alasannya, sistem mendeteksi bahwa dirinya memiliki dua sertifikat rumah. Padahal menurutnya, saat ini ia hanya memiliki satu rumah yang ditempati bersama suaminya.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Yang satunya sudah dijual. Suami juga kerjanya serabutan,” ujarnya.
Ia pun langsung memanfaatkan fasilitas sanggah yang difasilitasi oleh pemerintah desa.
Proses sanggah sendiri berlangsung cukup singkat. Warga hanya perlu mengikuti wawancara dengan petugas desa yang mengisi formulir sesuai data kondisi sebenarnya.
Rata-rata proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Warga juga hanya diminta membawa dokumen sederhana seperti KTP, KK, dan nomor ID pelanggan listrik PLN.
Desa Fasilitasi Warga Cek dan Sanggah Data
Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam, mengatakan pihaknya secara aktif memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan hasil seleksi bansos sekaligus mengajukan sanggahan di balai desa.
“Kami berinisiatif mengumpulkan warga yang sudah mendaftar. Kami cek satu per satu. Petugas desa juga sukarela membantu warga yang ingin melakukan sanggahan,” ujarnya.
Selain datang langsung ke kantor desa, warga juga bisa menghubungi ketua RT atau RW masing-masing untuk membantu proses pengecekan dan pengajuan sanggah.
Langkah ini dilakukan agar seluruh warga yang mendaftar benar-benar mengetahui status mereka dan tidak mengalami kesulitan dalam proses sanggah.
Ada Warga Justru Baru Dinyatakan Layak
Program digitalisasi bansos juga membawa kabar baik bagi sebagian warga yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan sosial.
Salah satunya dialami oleh Surotul Mufidah, warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah. Ia mengaku selama ini tidak pernah tercatat sebagai penerima bansos.
Namun melalui sistem digitalisasi bansos yang baru, dirinya kini dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
“Saya dari dulu tidak pernah dapat bansos, entah kenapa. Tapi dengan bansos digital ini saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar Surotul yang sehari-hari berjualan kue keliling.
Program digitalisasi bansos di Banyuwangi diharapkan dapat menjadi model penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan adanya mekanisme masa sanggah, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memastikan keakuratan data, sehingga bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin