RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang Lebaran 2026, kabar mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian.
Para driver di berbagai daerah, termasuk di Lumajang Jawa Timur, disebut wajib menerima bonus tersebut meskipun nominalnya bervariasi dan umumnya masih berada pada kisaran ratusan ribu rupiah.
Pemberian BHR bagi pengemudi ojek online ini menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada para mitra pengemudi yang selama ini aktif menerima order dan berkontribusi terhadap operasional layanan transportasi berbasis aplikasi.
Driver Mengaku Pernah Terima BHR Rp50 Ribu
Salah satu driver ojol di Lumajang, Suliono, mengaku pernah menerima BHR dari perusahaan aplikasi tempatnya bekerja. Namun nominal yang ia terima saat itu tergolong kecil.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya dirinya hanya mendapatkan bonus sekitar Rp50 ribu yang langsung masuk ke akun aplikasi miliknya.
Menurut Suliono, nominal tersebut kecil karena pada saat itu ia masih tergolong pengemudi baru dan belum genap satu tahun bekerja sebagai driver ojol.
“Saya waktu itu belum setahun, jadi cuma dikasih sekitar Rp50 ribuan yang langsung masuk aplikasi. Itu paling kecil, semua dapat,” ujarnya.
BHR Dibagi Tiga Tingkatan
Suliono menambahkan, secara umum perusahaan membagi nominal BHR ke dalam beberapa tingkatan.
Besaran bonus yang diterima driver biasanya berada pada rentang Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung pada tingkat keaktifan driver dalam menerima order.
“Biasanya dibagi jadi tiga tingkatan. Ada yang sekitar Rp100 ribu, Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, semakin banyak order yang diselesaikan oleh seorang driver dalam periode tertentu, maka peluang mendapatkan BHR dengan nominal lebih besar juga semakin tinggi.
Ojol Lokal Masih Manual
Di sisi lain, sejumlah layanan ojol lokal di daerah disebut belum sepenuhnya menerapkan kebijakan pemberian BHR.
Hal tersebut disebabkan sistem pemesanan yang masih dilakukan secara manual, sehingga pencatatan jumlah order serta penilaian performa pengemudi juga dilakukan secara manual.
Kondisi ini membuat perusahaan lokal belum memiliki standar perhitungan bonus yang jelas seperti yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi besar.
Akibatnya, tidak semua driver ojol lokal bisa menerima BHR secara rutin menjelang hari raya.
Disnaker: Perusahaan Wajib Berikan BHR
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa perusahaan penyedia layanan ojek online pada prinsipnya wajib memberikan BHR kepada para pekerjanya.
Namun, besaran bonus tersebut memang tidak harus sama untuk setiap pengemudi.
Menurutnya, perusahaan biasanya menggunakan persentase jumlah order sebagai dasar perhitungan bonus yang diberikan.
“Besaran bonus memang tidak sama, tergantung dari persentase order masing-masing driver,” jelas Betty.
Dengan sistem tersebut, perusahaan tidak harus menetapkan nominal tetap untuk semua pengemudi.
Persentase Order Jadi Penentu
Betty menegaskan bahwa jumlah order yang diterima driver menjadi indikator utama dalam menentukan besaran bonus yang diberikan.
Driver yang memiliki performa tinggi dan aktif menerima banyak order biasanya berpeluang mendapatkan BHR lebih besar dibandingkan pengemudi yang jarang aktif.
“Yang jelas sesuai persentase order untuk mencairkan bonus hari raya,” pungkasnya.
Harapan Driver Ojol
Di kalangan driver, kebijakan BHR ini tetap dianggap sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada mitra pengemudi.
Meski nominalnya masih relatif kecil dibandingkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja formal, banyak driver berharap ke depan nilai bonus tersebut bisa meningkat.
Terlebih, peran ojek online saat ini semakin vital dalam mendukung mobilitas masyarakat, pengantaran makanan, hingga distribusi barang di berbagai daerah.
Dengan meningkatnya volume layanan transportasi berbasis aplikasi, para driver berharap perusahaan juga dapat memberikan penghargaan yang lebih layak bagi para mitra pengemudi, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. (*)
Editor : Ali Sodiqin