Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BSU Rp600.000 Maret 2026 Cair Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

Ali Sodiqin • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:25 WIB

Dikabarkan cair lagi, BSU 2025 akan tepat sasaran.
Dikabarkan cair lagi, BSU 2025 akan tepat sasaran.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjelang Lebaran 2026 ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali disalurkan pada Maret 2026 untuk membantu kebutuhan menjelang hari raya.

Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker menegaskan bahwa belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan BSU pada tahun 2026.

Program BSU sendiri sebelumnya terakhir disalurkan pada Agustus 2025 kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks BSU 2026

Menanggapi maraknya informasi mengenai pencairan BSU 2026, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima informasi terkait BSU.

Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mencatut program BSU 2026 disertai tautan pendaftaran yang tidak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam siaran pers Kemnaker.

Menurutnya, informasi resmi terkait program BSU hanya disampaikan melalui situs resmi pemerintah serta akun media sosial resmi Kemnaker.

Belum Ada Keputusan Resmi Penyaluran BSU 2026

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

Ia menyampaikan bahwa apabila nantinya terdapat kebijakan terbaru terkait bantuan tersebut, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir pada tahun 2025 diberikan kepada sekitar 16.048.472 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Program ini bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Bantuan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya PHK massal di berbagai sektor industri.

Syarat Umum Penerima BSU

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat umum bagi pekerja yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

Data calon penerima BSU biasanya diambil dari basis data BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara online melalui beberapa cara berikut.

  1. Melalui Situs Kemnaker

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi program BSU di bsu.kemnaker.go.id.

Setelah masuk ke halaman tersebut, pengguna diminta untuk mengisi beberapa data pribadi, antara lain:

Setelah semua data diisi dan kode keamanan dimasukkan, pengguna dapat menekan tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa bantuan dapat dicairkan melalui bank penyalur.

Penyaluran dana biasanya dilakukan melalui bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, serta Bank Syariah Indonesia. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

  1. Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui situs Kemnaker, pengecekan BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi JMO di ponsel.
  2. Daftar atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  3. Pada halaman beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  4. Sistem akan menampilkan status apakah pengguna terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika terdaftar, informasi mengenai status penyaluran serta rekening tujuan pencairan juga akan ditampilkan.

Imbauan Waspada Penipuan

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi yang belum terverifikasi mengenai BSU.

Jika menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap program bantuan pemerintah menjelang Lebaran, kewaspadaan terhadap informasi palsu menjadi sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bsu Rp600 ribu #jadwal pencairan BSU 2026 #bpjs ketenagakerjaan #cara cek penerima BSU