RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Hingga Senin (2/3), belum ada laporan masuk terkait permasalahan pembayaran THR di wilayah Banyuwangi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Menurut aturan sesuai Permenaker, maksimal H-7 sebelum Lebaran. Bahkan imbauan biasanya sudah disampaikan sejak H-14 agar perusahaan bisa mempersiapkan lebih awal,” kata Rusdi.
Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Rusdi menjelaskan, ketentuan pembayaran THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil ataupun dibayarkan sebagian. Jika perusahaan hanya membayar separuh atau menunda pembayaran, hal itu tetap tergolong pelanggaran hak pekerja.
“Tidak diberikan THR itu jelas pelanggaran. Walaupun diberikan separuh atau dicicil, itu tetap tidak dibenarkan. Hak pekerja harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disnakertransperin juga mengingatkan bahwa sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
Belum Ada Laporan, Termasuk dari Pekerja INKA
Hingga kemarin, Rusdi memastikan belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko pengaduan THR. Termasuk dari pekerja yang masa kontraknya berakhir di PT INKA (Persero).
“Kita mengetahui masalah itu. Tapi sampai saat ini belum ada pengaduan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Rusdi juga mempersilakan pekerja untuk melapor apabila merasa haknya tidak diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila haknya tidak dibayarkan, silakan datang ke posko kami di kantor Disnakertransperin Banyuwangi. Nanti akan kami tindak lanjuti. Tahun kemarin hanya ada satu laporan, tapi langsung diselesaikan,” jelasnya.
Perusahaan di Banyuwangi Dinilai Kooperatif
Menurut Rusdi, selama ini sebagian besar perusahaan di Banyuwangi cukup kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Kesadaran untuk mematuhi regulasi dinilai semakin baik dari tahun ke tahun.
Meski demikian, posko pengaduan tetap dibuka sebagai langkah antisipatif dan bentuk perlindungan terhadap pekerja. Dengan adanya posko ini, pekerja memiliki jalur resmi untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
Disnakertransperin juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda kewajiban, mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
PT INKA Pastikan Hak Pekerja Dipenuhi
Sementara itu, Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero), Hartono, memastikan seluruh pekerja yang masa kontraknya berakhir tetap menerima hak sesuai ketentuan, termasuk THR.
“Kami menyadari setiap pekerja memiliki keluarga dan tanggung jawab. Karena itu perusahaan memastikan seluruh hak tetap dipenuhi, termasuk pembayaran THR sesuai aturan dan kompensasi masa kontrak,” tandasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan THR ini, Disnakertransperin Banyuwangi berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban tepat waktu.
Pembayaran THR secara penuh dan sesuai aturan menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta menjaga stabilitas ekonomi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin