RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tancap gas memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026).
Dalam nota penjelasannya, Khofifah menegaskan, UMKM merupakan fondasi utama ekonomi daerah.
Hingga 2024, jumlah pelaku UMKM di Jawa Timur mencapai 9,78 juta unit.
Sektor ini bukan hanya penggerak ekonomi lokal, tetapi juga penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun, besarnya populasi UMKM belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses pembiayaan.
Banyak pelaku usaha masih kesulitan menembus perbankan karena keterbatasan agunan.
Di sinilah peran strategis lembaga penjaminan daerah menjadi krusial.
Data hingga Juni 2025 menunjukkan Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp 10,11 triliun.
Capaian itu dinilai signifikan, tetapi ruang ekspansi kian terbatas.
Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal 40 kali dari modal sendiri.
Saat ini, posisi Jamkrida Jatim telah menyentuh 35 kali.
“Kondisi ini menunjukkan kapasitas penjaminan semakin mendekati batas maksimal. Tanpa tambahan modal disetor, ruang ekspansi akan sangat terbatas,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim pun mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar.
Saat ini, modal disetor perusahaan baru Rp 180 miliar dari total modal dasar Rp 600 miliar.
Tambahan modal tersebut diharapkan dapat memperbesar kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan layanan hingga menembus target satu juta UMKM, serta menopang program prioritas seperti Kredit Sejahtera (Prokesra).
Selain penguatan pembiayaan, suntikan modal juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan penjaminan berbasis sistem host-to-host dengan mitra perbankan.
Integrasi sistem ini diyakini mampu mempercepat proses penjaminan sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan.
Khofifah berharap DPRD segera membahas dan mengesahkan Raperda tersebut agar dapat segera diimplementasikan.
Dengan penguatan Jamkrida, akses permodalan UMKM di Jawa Timur diharapkan semakin inklusif dan adaptif, sekaligus memperkokoh struktur ekonomi daerah.
Editor : Lugas Rumpakaadi