RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, berencana mengajukan pemanfaatan lahan dan gedung bekas Balai Sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi di wilayah setempat.
Bangunan yang telah lama terbengkalai itu direncanakan akan disulap menjadi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Gedung yang berada di Jalan KH Hasyim Asyari, Dusun Krajan, Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, tersebut kondisinya kini memprihatinkan.
Area sekitar dipenuhi semak belukar dan terlihat tidak terawat. Padahal, lokasinya cukup strategis karena berada tepat di depan gudang Bulog Gentengwetan.
Kepala Desa Gentengwetan, H Syukri, mengatakan pihaknya tengah berupaya memastikan status administratif aset tersebut sebelum dimanfaatkan.
Hingga kini, desa belum memiliki lokasi pasti untuk operasional KDMP, salah satu program unggulan Presiden Prabowo.
“Kami masih belum punya lokasi tetap untuk KDMP. Mau cari lahan kosong di Gentengwetan sulit sekali. Kalau pun ada, letaknya di dalam gang-gang kecil dan tidak representatif,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng, Rabu (18/2).
Menurut Syukri, lahan eks Balai Sidang PN Banyuwangi itu memiliki luas sekitar 75 meter x 50 meter. Dengan luasan tersebut, lokasi dinilai sangat memadai untuk dijadikan kantor sekaligus pusat kegiatan koperasi desa.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna menelusuri status kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.
Bahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan surat permohonan pemanfaatan sudah sampai ke pemerintah pusat.
“Sudah saya hubungi BPKAD. Bahkan saya mendapat bocoran kalau surat permohonannya sudah sampai pusat. Insya Allah bisa dipakai,” katanya optimistis.
Syukri menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam memanfaatkan aset yang bukan milik pemerintah desa.
Berdasarkan informasi sementara, bangunan tersebut bukan aset desa dan diduga menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi.
“Itu memang bukan aset desa kami. Kami belum tahu pasti milik pemerintah pusat atau provinsi. Makanya harus ditanyakan terlebih dahulu, bisa dimanfaatkan atau tidak,” jelasnya.
Selain persoalan administratif, faktor sosial juga menjadi perhatian. Bangunan yang lama terbengkalai itu sebelumnya kerap dimanfaatkan sebagai tempat singgah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Karena itu, Pemdes ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak mau gegabah. Harus dipastikan dulu legalitasnya dan boleh dipakai. Instruksi Camat juga jelas, pemanfaatan lahan untuk KDMP harus jauh dari konflik,” tandasnya.
Rencana pemanfaatan eks gedung PN Banyuwangi tersebut sebenarnya sudah muncul sejak dua tahun lalu. Namun, karena status aset bukan milik pemerintah daerah, rencana itu belum dapat direalisasikan.
“Mengurusnya memang sedikit sulit, tapi tidak ada pilihan. Untuk KDMP kami harus bergerak cepat,” pungkas Syukri.
Jika terealisasi, keberadaan kantor Koperasi Desa Merah Putih di Gentengwetan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.
Selain mengoptimalkan aset terbengkalai, langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis desa di Banyuwangi. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin