RADARBANYUWANGI.ID – Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi, Rindar Suhardiansyah, meminta pemerintah memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar.
Ia juga berharap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dilakukan secara presisi dan tidak kaku.
Dalam refleksi HUT ke-54 REI, Rindar menjelaskan, sektor properti merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi karena memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap industri bahan bangunan, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja.
Anggota Kadin ini menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan lahan telantar serta melindungi sawah produktif.
Namun demikian, regulasi diharapkan tetap mempertimbangkan dinamika proses pengembangan properti yang membutuhkan waktu panjang.
Menurutnya, pengembangan proyek perumahan tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya mencakup perencanaan, perizinan, hingga pembebasan lahan yang dapat memakan waktu cukup lama.
“Untuk pengembangan skala kawasan, di Banyuwangi saat ini memang belum ada proyek besar yang berjalan. Pengembangan yang ada masih sebatas perumahan dengan skala lebih kecil yang umumnya membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga tahun. Namun apabila dihitung sejak proses pembebasan lahan, keseluruhan tahapan bisa mencapai empat sampai lima tahun,” ujarnya.
Pria yang hobi fotografi ini mengingatkan, jika lahan yang masih dalam proses pembebasan atau perencanaan dianggap sebagai lahan telantar, maka pipeline proyek bisa terganggu.
Dampaknya, dalam beberapa tahun ke depan pasokan rumah berpotensi menyusut dan harga bisa meningkat.
Terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Rindar menilai perlu dilakukan verifikasi lapangan secara cermat serta sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berujung pada terhambatnya proyek.
“Regulasi harus menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan sektor properti. Keduanya sama-sama penting bagi pembangunan daerah,” tegas pria yang tinggal di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari tersebut. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin