RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas Antam hari ini, Rabu (11/2/2026), terpantau stabil di level Rp 2.954.000 per gram.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 05.30 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
Pada Selasa (10/2/2026) pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.940.000 per gram.
Namun, pada pembaruan berikutnya, harga logam mulia tersebut menguat Rp 14.000 hingga menyentuh angka Rp 2.954.000 per gram, dan bertahan hingga pagi ini.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga emas yang berlaku pada Rabu pagi ini masih merujuk pada update terakhir Selasa (10/2/2026).
Pilihan Berat Lengkap, Fleksibel untuk Investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ragam ukuran ini memberi fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Emas Antam masih menjadi instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai relatif aman, likuid, dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, terutama di tengah dinamika ekonomi global.
Daftar Harga Emas Antam 11 Februari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini, Rabu (11/2/2026), per pukul 05.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.527.000
- 1 gram: Rp 2.954.000
- 2 gram: Rp 5.848.000
- 3 gram: Rp 8.747.000
- 5 gram: Rp 14.545.000
- 10 gram: Rp 29.035.000
- 25 gram: Rp 72.462.000
- 50 gram: Rp 144.845.000
- 100 gram: Rp 289.612.000
- 250 gram: Rp 723.765.000
- 500 gram: Rp 1.447.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000
Harga tersebut berlaku untuk pembelian emas batangan di butik Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi dari Antam.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rinciannya:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan.
Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Rabu (11/2/2026), per pukul 05.30 WIB.
Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga resmi yang dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas. (*)
Editor : Ali Sodiqin