RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (5/2/2026) pagi terpantau masih stabil.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 05.45 WIB, harga emas Antam hari ini berada di level Rp 2.973.000 per gram.
Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Rabu (4/2/2026) malam.
Sebelumnya, pada Rabu siang, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.946.000 per gram sebelum akhirnya melonjak Rp 27.000 hingga menyentuh Rp 2.973.000 per gram pada malam hari.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas yang berlaku pada Kamis pagi ini masih merujuk pada update terakhir Rabu (4/2/2026).
Stabilnya harga emas Antam pagi ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat, mengingat logam mulia masih menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) yang diminati di tengah dinamika ekonomi global.
Fluktuasi harga emas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan adanya minat beli yang cukup tinggi.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ragam ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun investor besar untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini, Kamis (5/2/2026), per pukul 05.45 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.536.500
- 1 gram: Rp 2.973.000
- 2 gram: Rp 5.886.000
- 3 gram: Rp 8.804.000
- 5 gram: Rp 14.640.000
- 10 gram: Rp 29.225.000
- 25 gram: Rp 72.937.000
- 50 gram: Rp 145.795.000
- 100 gram: Rp 291.512.000
- 250 gram: Rp 728.515.000
- 500 gram: Rp 1.456.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.913.600.000
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia akan kembali diperbarui pada Kamis (5/2/2026) pukul 08.30 WIB.
Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga guna menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas batangan. (*)
Editor : Ali Sodiqin