RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (4/2/2026) pagi terpantau stabil.
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 05.00 WIB, harga emas Antam hari ini berada di posisi Rp 2.844.000 per gram, belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Selasa (3/2/2026).
Stabilnya harga emas Antam hari ini terjadi setelah pada perdagangan sebelumnya harga logam mulia tersebut turun tajam hingga Rp 183.000 per gram.
Penurunan signifikan itu membuat harga emas Antam merosot dari posisi Rp 3.027.000 per gram ke level saat ini.
Harga Pagi Ini Masih Mengacu Update Selasa
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas Antam yang berlaku pada Rabu pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Selasa (3/2/2026).
Kondisi ini lazim terjadi dan kerap menjadi perhatian investor, terutama bagi mereka yang memantau pergerakan harga emas secara harian untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual emas batangan.
Pilihan Ukuran Lengkap, Mudahkan Investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ketersediaan ukuran yang beragam ini memberi fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian emas dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Emas Antam juga dikenal memiliki likuiditas tinggi dan diterima luas di pasar, sehingga tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 4 Februari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini, Rabu (4/2/2026), per pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.472.000
- 1 gram: Rp 2.844.000
- 2 gram: Rp 5.628.000
- 3 gram: Rp 8.417.000
- 5 gram: Rp 13.995.000
- 10 gram: Rp 27.935.000
- 25 gram: Rp 69.712.000
- 50 gram: Rp 139.345.000
- 100 gram: Rp 278.612.000
- 250 gram: Rp 696.265.000
- 500 gram: Rp 1.392.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.784.600.000
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia Antam.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Pantau Update Harga Pukul 08.30 WIB
Itulah harga emas Antam hari ini, Rabu (4/2/2026), per pukul 05.00 WIB. Investor dan calon pembeli disarankan untuk terus memantau pembaruan harga resmi yang dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, mengingat harga emas sangat dipengaruhi oleh pergerakan pasar global, nilai tukar, serta sentimen ekonomi dunia.
Harga emas Antam hari ini dapat menjadi acuan penting bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan dalam waktu dekat. (*)
Editor : Ali Sodiqin