Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Minim Lahan 900 Meter Persegi, Enam Desa di Bondowoso Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih

Ali Sodiqin • Minggu, 1 Februari 2026 | 03:00 WIB

ILUSTRASI: Enam desa di Bondowoso terkendala Tanah Kas Desa untuk gerai Koperasi Merah Putih. Pemkab siapkan solusi lewat pemanfaatan lahan Perhutani.
ILUSTRASI: Enam desa di Bondowoso terkendala Tanah Kas Desa untuk gerai Koperasi Merah Putih. Pemkab siapkan solusi lewat pemanfaatan lahan Perhutani.

RADARBANYUWANGI.ID - Percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak memenuhi spesifikasi teknis pembangunan gerai koperasi.

Tercatat, sedikitnya enam desa di Bondowoso hingga kini belum memiliki lahan yang sesuai standar.

Enam desa tersebut meliputi Desa Karanganyar dan Desa Sumbersuko di Kecamatan Klabang, Desa Sumbercanting di Kecamatan Botolinggo, Desa Pecalongan di Kecamatan Sumber Wringin, Desa Sumbersalak di Kecamatan Curahdami, serta Desa Mengen di Kecamatan Tamanan.

Kondisi ini membuat pembangunan gerai KDMP di wilayah tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Infanteri Prawito, mengungkapkan bahwa dari total 219 rencana pembangunan gerai KDMP di Bondowoso, baru 105 titik yang dinyatakan memiliki lahan siap bangun.

Artinya, masih ada 114 titik yang hingga kini masih dalam proses pencarian dan penetapan lahan.

“Masih cukup banyak yang belum siap. Dari 219 rencana, baru 105 titik yang lahannya clear. Sisanya, 114 titik masih kita carikan solusi,” ujar Prawito saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah bersama pemerintah desa mulai melirik pemanfaatan lahan milik Perum Perhutani.

Dari enam desa yang terkendala, lima desa dipastikan akan mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Lima di antaranya akan segera diajukan permohonan penggunaan lahan Perhutani melalui pemerintah desa dan difasilitasi pemkab,” jelas Prawito.

Menurutnya, tahapan berikutnya setelah pembahasan administratif adalah melakukan survei lapangan untuk menentukan lokasi lahan Perhutani yang paling memungkinkan digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP.

Hasil survei tersebut kemudian akan menjadi dasar pengajuan surat permohonan resmi ke Perum Perhutani Pusat serta Kementerian Kehutanan.

“Setelah izin turun dari pusat, baru pembangunan gedung gerai KDMP bisa kita laksanakan,” imbuhnya.

Prawito menegaskan, keenam desa yang saat ini terkendala sejatinya memiliki Tanah Kas Desa.

Namun, luas lahan yang tersedia tidak memenuhi ketentuan teknis pembangunan gerai KDMP.

Berdasarkan standar umum, pembangunan gerai koperasi Merah Putih membutuhkan lahan minimal seluas 900 meter persegi dengan ukuran ideal 30 x 30 meter.

“Bangunan gerainya sendiri direncanakan 30 x 20 meter. Sisanya digunakan untuk fasilitas pendukung,” terangnya.

Ia menambahkan, sekitar 10 meter di bagian depan lahan dialokasikan khusus untuk area parkir guna menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang akan memanfaatkan gerai koperasi tersebut.

Selain persoalan luas lahan, kendala lain yang muncul adalah faktor aksesibilitas. Sejumlah aset desa berada di wilayah pegunungan dengan medan sulit, bahkan hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki.

Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat operasional gerai koperasi yang membutuhkan akses kendaraan roda empat.

“Bahkan ada aset desa yang letaknya berada di luar wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Ini tentu menjadi persoalan tersendiri,” kata Prawito.

Sementara itu, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya membuka peluang kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan gerai KDMP.

Namun, lahan yang dapat digunakan dibatasi maksimal seluas 1.000 meter persegi dan berada di kawasan hutan non-pohon.

“Kami prioritaskan lahan yang kosong. Kalau pun terdapat pohon, nanti akan diajukan proses penebangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Munir.

Ia menegaskan bahwa kerja sama penggunaan kawasan hutan tersebut telah memiliki payung regulasi yang jelas.

Namun demikian, status kepemilikan aset setelah pembangunan tetap bergantung pada izin dan keputusan dari Kementerian Kehutanan.

“Semua ada mekanismenya. Kami mengikuti aturan yang ada, termasuk soal status aset setelah dibangun,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap berbagai kendala lahan ini dapat segera teratasi agar pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa berjalan merata.

Kehadiran KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#tanah kas desa #bondowoso #Koperasi Merah Putih #Lahan Perhutani #Terkendala lahan