RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Jumat (30/1/2026) pagi, terpantau stabil.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.15 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp3.168.000 per gram, belum berubah dibandingkan harga Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, harga emas Antam tercatat mengalami lonjakan cukup tajam.
Harga naik sebesar Rp165.000 per gram, dari posisi Rp3.003.000 menjadi Rp3.168.000 per gram. Kenaikan signifikan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor emas.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga logam mulia yang berlaku pada Jumat pagi ini masih merujuk pada update harga Kamis (29/1/2026).
Pilihan Ukuran Lengkap, Fleksibel untuk Investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ragam pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun investor besar, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana.
Emas Antam juga dikenal memiliki tingkat likuiditas tinggi, sehingga mudah diperjualbelikan kembali, baik melalui butik emas Logam Mulia maupun mitra resmi lainnya.
Daftar Harga Emas Antam Jumat 30 Januari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Jumat (30/1/2026) pukul 05.15 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.634.000
- 1 gram: Rp 3.168.000
- 2 gram: Rp 6.276.000
- 3 gram: Rp 9.389.000
- 5 gram: Rp 15.615.000
- 10 gram: Rp 31.175.000
- 25 gram: Rp 77.812.000
- 50 gram: Rp 155.545.000
- 100 gram: Rp 311.012.000
- 250 gram: Rp 777.265.000
- 500 gram: Rp 1.554.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 3.108.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan investor.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali emas.
Investor Diminta Pantau Update Resmi
Dengan harga emas Antam yang masih stabil pagi ini, investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga resmi yang akan dirilis pada pukul 08.30 WIB.
Pergerakan harga emas masih sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi internasional.
Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Jumat 30 Januari 2026. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*)
Editor : Ali Sodiqin