RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (28/1/2026) pagi terpantau stabil.
Mengacu pada data resmi laman Logam Mulia per pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih bertahan di level Rp 2.916.000 per gram, sama seperti posisi penutupan sehari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026) harga emas Antam sempat mengalami koreksi tipis sebesar Rp 1.000, dari Rp 2.917.000 menjadi Rp 2.916.000 per gram. Hingga pagi ini, belum ada perubahan lanjutan.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Selasa kemarin.
Stabil di Tengah Fluktuasi Pasar Global
Stabilnya harga emas Antam mencerminkan kondisi pasar logam mulia yang masih cenderung wait and see.
Investor masih mencermati perkembangan ekonomi global, termasuk pergerakan suku bunga, nilai tukar, serta sentimen geopolitik yang kerap memengaruhi harga emas dunia.
Bagi investor jangka panjang, kondisi harga yang relatif stabil ini justru dinilai sebagai momentum untuk mengatur strategi akumulasi aset emas, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Tersedia Beragam Ukuran, Fleksibel untuk Investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ukuran ini memberi fleksibilitas bagi investor pemula hingga investor bermodal besar untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Daftar Harga Emas Antam Rabu 28 Januari 2026
Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Rabu (28/1/2026) pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.508.000
- 1 gram: Rp 2.916.000
- 2 gram: Rp 5.772.000
- 3 gram: Rp 8.633.000
- 5 gram: Rp 14.355.000
- 10 gram: Rp 28.655.000
- 25 gram: Rp 71.512.000
- 50 gram: Rp 142.945.000
- 100 gram: Rp 285.812.000
- 250 gram: Rp 714.265.000
- 500 gram: Rp 1.428.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi dari Antam pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan.
Pantau Update Harga Resmi
Sebagai catatan, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Investor dan masyarakat disarankan untuk terus memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.
Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Rabu 28 Januari 2026. Tetap cermat membaca peluang dan sesuaikan strategi investasi dengan kondisi pasar terkini. (*)
Editor : Ali Sodiqin