RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah bersiap melakukan langkah tegas sekaligus strategis dalam menata industri hasil tembakau.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penetapan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khusus bagi rokok lokal yang selama ini beredar tanpa cukai.
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik produk rokok ilegal masuk ke jalur legal.
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti memberi ruang pembiaran.
Justru sebaliknya, pemerintah akan memberikan opsi legalisasi melalui cukai baru, namun tetap menindak tegas pabrikan yang melanggar aturan.
“Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputusin. Tapi akan diputusin kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rokok Lokal Legal Tapi Masih Main Tanpa Cukai
Menurut Purbaya, pemerintah telah menemukan sejumlah rokok lokal yang sebenarnya terdaftar secara legal, namun dalam praktiknya masih menyebarluaskan produk tanpa pita cukai.
Kondisi ini dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Ia mengaku telah mengantongi data dan lokasi pabrik-pabrik rokok lokal yang berpotensi dialihkan menjadi produsen legal melalui skema cukai baru.
Namun, ia menegaskan bahwa kesempatan tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Nanti begitu ada cukai, mereka masih main juga. Kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup,” tegas Purbaya.
Tak Ada Ampun untuk Pabrik Bandel
Purbaya memastikan, bila pabrikan rokok lokal tetap melakukan praktik ilegal meski sudah diberi ruang legalisasi, maka penutupan pabrik akan dilakukan tanpa ragu.
Pemerintah, kata dia, telah memetakan sentra-sentra industri rokok di berbagai daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan kebijakan fiskal berjalan efektif.
“Kita sudah tahu pusat-pusat industrinya di mana. Kalau masih main, saya tutup,” ujarnya.
Rokok Ilegal Impor Ditindak Lebih Keras
Tak hanya rokok lokal, Menkeu juga menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap rokok ilegal asal luar negeri.
Produk tembakau impor yang masuk tanpa cukai disebut tidak akan diberi ruang legalisasi sebagaimana rokok lokal.
“Kalau yang luar ilegal ya saya tutup. Nggak ada ampun itu mah,” kata Purbaya dengan nada tegas.
Tarif Masih Dikaji
Meski rencana penetapan cukai baru sudah disiapkan, Purbaya mengakui besaran tarif CHT untuk rokok lokal tersebut belum ditetapkan.
Pemerintah masih melakukan kajian agar tarif yang diterapkan tetap memberikan insentif legalisasi tanpa mematikan usaha kecil, namun tetap menjaga penerimaan negara.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan serius dalam pengawasan cukai.
Penataan Industri dan Penerimaan Negara
Dengan kebijakan cukai baru ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis penerimaan negara, sekaligus menata ulang ekosistem industri rokok agar lebih tertib dan berkeadilan.
Selain itu, langkah ini dinilai bisa melindungi produsen rokok legal yang selama ini patuh terhadap aturan.
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa pendekatan pemerintah bukan semata represif, tetapi juga memberi jalan transisi bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke sistem resmi.
Namun satu hal dipastikan, bagi yang tetap bandel, sanksi penutupan siap diterapkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin