RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali melanjutkan tren penguatan.
Pada Rabu (14/1/2026), harga emas Antam tercatat naik Rp 13.000 dan kini dibanderol Rp 2.665.000 per gram.
Kenaikan ini sekaligus menandai rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) baru bagi emas Antam.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, lonjakan harga emas tidak terjadi secara tiba-tiba.
Sejak awal pekan, harga emas batangan menunjukkan tren menanjak yang cukup agresif.
Sehari sebelumnya, yakni Selasa (13/1/2026), harga emas Antam melonjak Rp 21.000 ke level Rp 2.652.000 per gram.
Angka tersebut sempat menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah harga emas Antam, sebelum akhirnya kembali dipatahkan sehari kemudian.
Sementara pada Senin (12/1/2026), harga emas batangan Antam tercatat melejit lebih tajam, yakni naik Rp 29.000 dan berada di posisi Rp 2.631.000 per gram.
Dengan demikian, dalam tiga hari terakhir, harga emas Antam telah melonjak total Rp 63.000 per gram.
Buyback Ikut Naik Tajam
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan.
Pada Rabu (14/1/2026), harga buyback naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.513.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan yakni:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (14/1/2026), belum termasuk pajak:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.382.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.665.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.270.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.880.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.100.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.145.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 65.237.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 130.395.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 260.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 651.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.302.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.605.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan ketentuan:
- 0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas yang terus mencetak rekor ini menunjukkan kuatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat pun diimbau mencermati pergerakan harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas. (*)
Editor : Ali Sodiqin