RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira kembali datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada Jumat berkah, 9 Januari 2026, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) susulan dilaporkan mulai cair ke sejumlah rekening penerima di berbagai daerah.
Informasi tersebut diperoleh dari pantauan terbaru proses penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah KPM mengonfirmasi dana bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan melalui bank-bank Himbara, terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pencairan Bansos Susulan Masih Berlanjut di Awal 2026
Bansos yang cair pada awal Januari ini merupakan bantuan susulan tahap 4 tahun anggaran 2025. Bantuan tersebut sebelumnya belum sempat tersalurkan hingga akhir Desember lalu.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM yang datanya telah dinyatakan valid tetap berhak menerima bantuan meski pencairannya melewati pergantian tahun anggaran.
Hal ini sejalan dengan pola penyaluran bansos pada tahun-tahun sebelumnya.
Bantuan yang sudah masuk status SPM (Surat Perintah Membayar) atau SI (Standing Instruction) memiliki peluang besar untuk tetap dicairkan pada Januari tahun berikutnya.
Keterlambatan penyaluran umumnya disebabkan oleh kendala teknis perbankan atau proses penyelesaian termin anggaran yang belum sepenuhnya rampung saat tutup buku.
Meski demikian, pemerintah memastikan hak KPM tidak hangus selama data penerima telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Status SI Jadi Penanda Dana Segera Masuk
Bagi KPM, status pencairan pada aplikasi Sistem Informasi Bansos menjadi acuan penting.
Jika status sudah menunjukkan keterangan seperti “berhasil cek rekening”, “SPM”, atau “SI”, maka dapat dipastikan bantuan tinggal menunggu proses transfer dari kas negara ke bank penyalur.
Saat ini, BPNT tahap 4 susulan dilaporkan telah masuk ke status SI. Artinya, bank penyalur tengah memproses pemindahan dana ke rekening KKS milik KPM.
Kondisi ini menjelaskan mengapa dalam beberapa hari terakhir banyak laporan pencairan muncul di media sosial.
Bukti Pencairan Muncul dari Berbagai Daerah
Sejumlah KPM dari berbagai wilayah telah membagikan bukti pencairan bansos, di antaranya:
- BPNT susulan Rp600.000 cair melalui Bank BRI di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bahkan masuk pada malam hari.
- PKH dua bulan dan BPNT satu bulan dilaporkan masuk ke rekening KPM di Purbalingga, Jawa Tengah.
- Bantuan PKH-BPNT senilai Rp1.200.000 juga tercatat cair di sejumlah wilayah Jawa Barat melalui Bank BRI.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga KPM diimbau untuk bersabar apabila bantuan belum masuk bersamaan.
Prediksi Jadwal Pencairan PKH-BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Untuk bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun anggaran 2026, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian sisa penyaluran anggaran 2025.
Adapun prediksi alur pencairannya sebagai berikut:
- Januari minggu pertama–kedua: verifikasi dan validasi kelayakan KPM oleh pemerintah daerah.
- Januari minggu ketiga–keempat: proses rekening serta penerbitan SP2D.
- Februari hingga Maret 2026: penyaluran dana secara bertahap ke rekening KKS melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Aturan Pemanfaatan Bansos Tahun 2026
Kementerian Sosial juga kembali menegaskan aturan pemanfaatan bantuan sosial di tahun 2026. Bansos wajib digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga, seperti:
- Pemenuhan gizi dan pangan,
- Pendidikan anak,
- Kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Bantuan sosial dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, gim online terlarang, barang mewah, membayar cicilan utang, maupun untuk kepentingan politik.
Pemerintah juga mengingatkan agar bantuan diterima utuh 100 persen oleh KPM, tanpa potongan apa pun dari pihak manapun.
Jika ditemukan penyimpangan, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi pengaduan bansos.
Dengan mulai cairnya bansos susulan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi KPM sekaligus menjadi jembatan menuju penyaluran bansos tahap berikutnya di tahun 2026. (*)
Editor : Ali Sodiqin