RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu (7/1/2026) pagi terpantau masih berada di level Rp 2.549.000 per gram.
Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Selasa (6/1/2026), berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB.
Pada perdagangan Selasa kemarin, harga emas Antam tercatat menguat signifikan sebesar Rp 45.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.515.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu lonjakan harga harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga yang tercantum pada Rabu pagi ini masih mengacu pada update terakhir Selasa (6/1/2026).
Investor dan calon pembeli disarankan untuk kembali memantau harga terbaru setelah update resmi dilakukan.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Fleksibilitas ukuran ini membuat emas Antam tetap menjadi instrumen investasi favorit masyarakat, baik untuk pemula maupun investor berpengalaman.
“Pilihan ukuran yang beragam memudahkan investor menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing,” ujar seorang analis pasar logam mulia.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (7/1/2026) pukul 05.00 WIB, berdasarkan laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.324.500
- 1 gram: Rp 2.549.000
- 2 gram: Rp 5.038.000
- 3 gram: Rp 7.532.000
- 5 gram: Rp 12.520.000
- 10 gram: Rp 24.985.000
- 25 gram: Rp 62.337.000
- 50 gram: Rp 124.595.000
- 100 gram: Rp 249.112.000
- 250 gram: Rp 622.515.000
- 500 gram: Rp 1.244.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.489.600.000
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
Dengan tren harga emas yang cenderung menguat dalam beberapa hari terakhir, investor diimbau tetap mencermati pergerakan harga global dan menunggu pembaruan resmi pukul 08.30 WIB sebelum mengambil keputusan transaksi. (*)
Editor : Ali Sodiqin