Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 7 Januari 2026 Masih Rp 2.549.000 per Gram, Investor Pantau Update Pagi

Ali Sodiqin • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi emas Antam hari ini.
Ilustrasi emas Antam hari ini.

RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu (7/1/2026) pagi terpantau masih berada di level Rp 2.549.000 per gram.

Harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Selasa (6/1/2026), berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB.

Pada perdagangan Selasa kemarin, harga emas Antam tercatat menguat signifikan sebesar Rp 45.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.515.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu lonjakan harga harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Artinya, harga yang tercantum pada Rabu pagi ini masih mengacu pada update terakhir Selasa (6/1/2026).

Investor dan calon pembeli disarankan untuk kembali memantau harga terbaru setelah update resmi dilakukan.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Fleksibilitas ukuran ini membuat emas Antam tetap menjadi instrumen investasi favorit masyarakat, baik untuk pemula maupun investor berpengalaman.

“Pilihan ukuran yang beragam memudahkan investor menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing,” ujar seorang analis pasar logam mulia.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (7/1/2026) pukul 05.00 WIB, berdasarkan laman resmi Logam Mulia:

Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Dengan tren harga emas yang cenderung menguat dalam beberapa hari terakhir, investor diimbau tetap mencermati pergerakan harga global dan menunggu pembaruan resmi pukul 08.30 WIB sebelum mengambil keputusan transaksi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#aneka tambang #7 januari 2026 #harga emas hari ini #emas batangan #harga emas antam