Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Harga Emas Antam Turun di Awal 2026, Kamis 1 Januari Terkoreksi Rp 13 Ribu per Gram

Ali Sodiqin • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:45 WIB
ILUSTRASI petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB. Simatupang, Jakarta.
ILUSTRASI petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB. Simatupang, Jakarta.

RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengawali tahun 2026 dengan koreksi.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Kamis (1/1/2026) tercatat turun Rp13.000 ke level Rp2.488.000 per gram.

Pelemahan ini menandai perubahan arah setelah harga emas Antam sempat bertahan di level tinggi pada penutupan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025), harga emas Antam masih terjaga di Rp2.501.000 per gram.

Bahkan, sehari sebelumnya pada Selasa (30/12/2025), harga emas sempat ambles cukup dalam hingga Rp95.000, sebelum kembali stabil.

Koreksi di awal tahun ini terjadi tidak lama setelah emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp2.605.000 per gram pada 27 Desember 2025 lalu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelemahan harga lebih bersifat penyesuaian setelah reli panjang sepanjang akhir 2025.

Harga Buyback Ikut Melemah

Seiring dengan penurunan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Kamis (1/1/2026) juga mengalami penurunan sebesar Rp13.000, menjadi Rp2.347.000 per gram.

Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Namun, perlu dicatat bahwa transaksi jual emas dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Sidang Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Dipercepat, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Libatkan Pihak Ketiga

Daftar Harga Emas Antam Kamis 1 Januari 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (1/1/2026):

Penurunan harga terlihat konsisten di seluruh pecahan, mulai dari ukuran kecil hingga besar.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Awal Tahun, Pasar Masih Menyesuaikan

Pelemahan harga emas Antam di awal 2026 mencerminkan proses penyesuaian pasar setelah lonjakan tajam pada akhir 2025.

Secara historis, awal tahun kerap diwarnai pergerakan yang lebih hati-hati, seiring investor melakukan evaluasi portofolio dan menunggu kepastian arah kebijakan global.

Meski terkoreksi, emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.

Fluktuasi harga jangka pendek dinilai sebagai bagian dari dinamika pasar yang wajar.

Bagi investor, pergerakan harga di awal tahun ini dapat menjadi momentum untuk menyusun strategi, dengan tetap mempertimbangkan risiko, tujuan investasi, serta faktor pajak yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#1 Januari 2026 #aneka tambang #harga emas hari ini #logam mulia #harga emas antam