RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan batas maksimal penghasilan pekerja yang berhak mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (25/12/2025) dan menjadi angin segar bagi pekerja berpenghasilan menengah di Ibu Kota.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, pekerja dengan gaji hingga Rp 6.589.357 kini dapat mengakses berbagai fasilitas kesejahteraan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Angka ini naik dibandingkan batas sebelumnya yang berada di kisaran Rp 6,2 juta.
Kenaikan batas gaji penerima KPJ sejalan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Baca Juga: Progres Tol Japek II Selatan Capai Tahap Signifikan, Jadi Akses Alternatif Baru Jakarta–Purwakarta
Dengan penyesuaian ini, jangkauan penerima manfaat KPJ diharapkan semakin luas dan mampu membantu meringankan beban hidup pekerja beserta keluarganya di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” tulis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dinaskertrans_dki, dikutip Kamis (25/12/2025).
Pemprov DKI menegaskan bahwa Kartu Pekerja Jakarta bukan sekadar kartu identitas, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memberikan berbagai manfaat langsung.
Setidaknya terdapat tiga manfaat utama yang bisa diperoleh penerima KPJ, yakni subsidi pangan, fasilitas transportasi publik gratis, serta bantuan pendidikan bagi anak.
Secara akumulatif, total nilai manfaat yang diterima pekerja pemegang KPJ diperkirakan berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 per bulan, tergantung pemanfaatan fasilitas yang digunakan.
Subsidi Pangan Tekan Pengeluaran Rumah Tangga
Salah satu manfaat utama KPJ adalah subsidi pangan untuk kebutuhan pokok keluarga. Subsidi ini mencakup lima komoditas utama, yaitu daging sapi 1 kilogram, daging ayam 1 kilogram, telur 1 kilogram, beras 5 kilogram, dan ikan kembung 1 kilogram.
Jika mengacu pada harga pasar, total nilai belanja kelima komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 262.000.
Namun melalui program KPJ, Pemprov DKI memberikan subsidi sebesar Rp 166.000, sehingga penerima hanya perlu membayar Rp 96.000 untuk seluruh paket bahan pangan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, khususnya kelompok berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memastikan pemenuhan gizi keluarga tetap terjaga.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Rp 3,7 Juta, Purworejo Terendah
Gratis Transportasi Publik hingga Jutaan Rupiah
Selain subsidi pangan, penerima KPJ juga memperoleh fasilitas transportasi publik gratis yang mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Untuk layanan Transjakarta, subsidi dihitung berdasarkan tarif Rp 3.500 per perjalanan. Dengan asumsi dua kali perjalanan pulang-pergi selama 22 hari kerja, nilai manfaat yang diterima mencapai sekitar Rp 154.000 per bulan.
Sementara itu, untuk MRT Jakarta, subsidi diberikan berdasarkan rute terjauh, yakni Lebak Bulus–Bundaran HI atau sebaliknya. Dari skema tersebut, nilai manfaat yang bisa dinikmati pekerja mencapai sekitar Rp 616.000 per bulan.
Adapun untuk LRT Jakarta, khusus lintas Pegangsaan Dua–Velodrome, nilai subsidi transportasi diperkirakan mencapai Rp 220.000 per bulan.
Dengan fasilitas ini, Pemprov DKI berharap masyarakat semakin terdorong menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi beban biaya mobilitas harian pekerja.
Baca Juga: Kisah Peni Prayekti, Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Sukses Bangun Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
Bantuan Pendidikan Anak Lewat KJP Plus
Manfaat lain dari kepemilikan KPJ adalah akses terhadap bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak-anak pekerja.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp 250.000 untuk siswa SD, Rp 300.000 untuk siswa SMP, Rp 420.000 untuk siswa SMA, dan Rp 450.000 untuk siswa SMK.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan, sekaligus mencegah potensi putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ
Bagi pekerja yang ingin mendaftar sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto atau hasil pindai KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
- Slip gaji terakhir
- File Excel yang telah diisi sesuai format dari bit.ly/formatkpj
- Surat pernyataan sesuai format dari bit.ly/pernyataankpj
Seluruh dokumen tersebut dikirimkan melalui email ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan tembusan (cc) ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Dengan penyesuaian batas gaji dan perluasan manfaat ini, Pemprov DKI Jakarta berharap program Kartu Pekerja Jakarta dapat menjangkau lebih banyak pekerja formal serta menjadi instrumen efektif dalam memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kualitas hidup masyarakat ibu kota. (*)
Editor : Ali Sodiqin