RADARBANYUWANGI.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi untuk tahun 2026 dipastikan naik.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Banyuwangi naik dari sebelumnya Rp 2.810.139 menjadi Rp 2.989.145. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 179 ribu dibanding UMK 2025 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Abdul Latif mengatakan, penetapan UMK 2026 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Banyuwangi.
Rumus yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.
“Formula yang digunakan sudah sesuai ketentuan dan disepakati dewan pengupahan,” ujarnya.
Latif menjelaskan, penyesuaian UMK 2026 didasarkan pada inflasi Provinsi Jatim sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi Banyuwangi sebesar 4,68 persen. Dua indikator tersebut dikalikan faktor alfa (α) sebesar 0,80.
Dari perhitungan tersebut diperoleh penyesuaian upah sebesar 6,27 persen atau sekitar Rp 2.986.447.
Nilai penyesuaian itu kemudian diusulkan kepada Gubernur Jatim untuk menjadi acuan penetapan UMK Banyuwangi 2026.
Namun kemudian oleh gubernur ditetapkan UMK Banyuwangi sebesar Rp 2.989.145.
Latif mengaku bersyukur dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Banyuwangi 2026.
Dengan faktor α sebesar 0,7 dan dasar upah Rp 2.992.798, UMSK Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 3.166.559,85.
Penetapan UMSK ini diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik kerja khusus.
Latif menambahkan, setelah penetapan resmi, Disnakertransperin Banyuwangi segera melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan dan mulai menerapkan UMK baru pada awal tahun 2026.
“Sosialisasi segera kami lakukan agar pelaksanaannya berjalan lancar,” tandasnya. (fre/sgt)
Editor : Ali Sodiqin