RADARBANYUWANGI.ID - Minat masyarakat Banyuwangi pada pakaian bekas impor tampaknya cukup bagus.
Sayangnya, rencana pemerintah yang akan menerapkan larangan impor babebo (baju bekas bos) membuat pelaku usaha thrifting di Banyuwangi ketar-ketir.
Bazar pakaian bekas impor beberapa kali telah digelar di Banyuwangi. Secara market, peminat segmen ini terutama generasi muda sudah mulai terbentuk.
Namun, rencana penerapan aturan tersebut membuat para pedagang yang mulai menggeluti bisnis babebo atau thrifting khawatir akan kelanjutan usaha mereka.
“Kami para pelaku usaha merasa kecewa. Kalau dilarang total, tentu memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang,” ujar Kordinator Bazar Pakaian Bekas GOR Tawangalun, Roni Febriansyah.
Dia mengatakan, bisnis pakaian bekas justru membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Terutama kalangan muda. Di setiap event bazar thrifting, perputaran uang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Pemerintah seharusnya melihat fenomena thrifting sebagai peluang ekonomi, bukan sekadar persoalan impor.
Apalagi menurunya produk-produk impor baru dari Tiongkok yang dijual dengan harga super murah justru lebih berpotensi menekan pasar UMKM lokal dibanding pakaian bekas.
”Kalau soal pajak, kami para seller sebenarnya mau kok bayar. Bahkan kami ingin berkontribusi ke negara. Seharusnya bukan dilarang, tapi diatur supaya jelas,” tambahnya.
Mayoritas barang yang dijual berasal dari Jepang dan Korea. Barang-barang itu dibeli melalui importir, kemudian dijual kembali di berbagai kota.
Industri thrifting kini tumbuh menjadi ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan banyak sektor.
“Mulai dari tenaga sortir, penjahit, fotografer, hingga content creator ikut hidup dari sini. Kalau pelarangan diterapkan, efek dominonya besar sekali,banyak warga yang menggantungkan penghasilan di sini,” jelasnya.
Event bazar pakaian bekas di Banyuwangi sendiri sudah digelar dua kali tahun ini. Pelaksanaan pertama digelar bulan Juni lalu.
Dalam bazar kali ini, ada sekitar 80 pedagang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, terbagi dalam tiga kategori, yaitu fashion, food and beverage, serta aksesoris.
“Intinya kami berharap ada pengaturan yang jelas, bukan pelarangan. Thrifting bukan hanya tren gaya hidup, tapi juga sumber ekonomi bagi banyak orang,” kata Roni. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin